Jadi Perdebatan, Ini Alasan Polisi Tetapkan Veronica sebagai Tersangka

Banyak yang mempertanyakan keputusan polisi

Surabaya, IDN Times - Nama aktivis HAM yang juga kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman menjadi trending topic di Twitter. Beberapa warganet mempertanyakan kenapa dia dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

 

1. Ada lima unggahan dinilai provokatif dan mengandung hoaks

Jadi Perdebatan, Ini Alasan Polisi Tetapkan Veronica sebagai Tersangkapixabay/rawpixel

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada lima unggahan Veronica yang menjadikannya dia tersangka. Unggahan tersebut dinilai provokatif dan berbau hoaks oleh polisi melalui enam saksi yakni tiga saksi dan tiga saksi ahli.

"Ada 5 postingan yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam tapi di luar negeri," ujar Luki saat di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

2. Veronica dinilai tidak di lokasi tapi aktif memberitakan dan mengunggah kejadian

Jadi Perdebatan, Ini Alasan Polisi Tetapkan Veronica sebagai TersangkaIDN Times/Fitria Madia

 

Luki menambahkan, pada saat kejadian di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya tidak ada di tempat. Begitu pula ketika demo besar di Manokwari, Papua Barat. Namun di akun Twitternya, dia sangat aktif.

"Dari tanggal 17 memberitakan, mengajak provokasi di mana dia ada mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 agustus, ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," ungkap Luki.

3. Unggahannya dianggap membuat situasi makin memanas

Jadi Perdebatan, Ini Alasan Polisi Tetapkan Veronica sebagai Tersangkaunsplash

 

Luki mengatakan ada beberapa pernyataan Veronica yang tak sesuai dengan fakta. Misalnya,p disebut melakukan tembakan ke dalam asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Ada juga pernyataan tentang  23 tembakan termasuk gas air mata serta kabar penghuni asrama tidak makan selama 24 jam.

"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu,  lima mahasiswa terluka, satu kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," jelas Luki.

Menurut polisi semua itu tidak benar. Sebelumnya Luki membeberkan kalau tidak ada mahasiswa Papua di Surabaya yang terluka. Semua mahasiswa yang diperiksa di Mapolrestabes Surabaya menurutnya diperlakukan manusiawi.

4. Terjerat pasal berlapis

Jadi Perdebatan, Ini Alasan Polisi Tetapkan Veronica sebagai TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

 

Veronica pun terkena pasal berlapis. Selain UU KUHP, Veronica juga terkena UU ITE. "Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008," pungkas Luki.

Baca Juga: Dianggap Provokatif, Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya