Ancam Bunuh Jokowi, Guru SD Honorer di Sumenep Diringkus Polisi

Dia pakai akun palsu

Surabaya, IDN Times - Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Sumenep, Hairil Anwar (34) diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan ini lantaran tersangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga mengancam bunuh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

1. Pelaku ditangkap saat mengajar

Ancam Bunuh Jokowi, Guru SD Honorer di Sumenep Diringkus PolisiFoto hanya ilustrasi. (unsplash/Nikhita S)

Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, mengatakan pelaku berasal dari Pamekasan dan berprofesi sebagai guru di sebuah SD negeri Sumenep.

"Dia diamankan di SD-nya saat mengajar, kemarin (18/5)," ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim, Minggu (19/5).

Baca Juga: Cegah People Power, Polresta Sidoarjo Sweeping di Terminal Bungurasih

2. Pelaku unggah ujaran kebencian dengan akun palsu

Ancam Bunuh Jokowi, Guru SD Honorer di Sumenep Diringkus PolisiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Unggahan pelaku, lanjut Cecep, diketahui sejak 9 Mei 2019. Ia tidak memakai akun pribadinya melainkan menggunakan akun palsu atau fake account. "Ada beberapa yang masih kami dalami," kata Cecep.

3. Polisi sebut pelaku ikut-ikutan gejolak politik

Ancam Bunuh Jokowi, Guru SD Honorer di Sumenep Diringkus PolisiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Cecep, pelaku hanya ingin ikut-ikutan gejolak kondisi politik saat ini. "Mencoba meramaikan media sosial, juga penghinaan kepada presiden, ujaran kebencian ke tokoh yang ada di Indonesia," jelasnya.

Dalam unggahannya, ada perkataan "Bunuh saja tu jokowi anjing", "Polri pengianat", "01 maling", hingga "Dasar Wiranto apa tindakan ello mengenai petugas kpps yang telah merenggut nyawa sampai 500 orang, turun saja lo pake sempak".

4. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Ancam Bunuh Jokowi, Guru SD Honorer di Sumenep Diringkus PolisiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 tentang ujaran kebencian berbau SARA.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Makanya kami tahan karena (hukuman) di atas 5 tahun," tandas Cecep.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya