Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19

Jika sudah ditetapkan jadi sasaran penerima vaksinasi, cuss!

Jakarta IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang memuat aturan penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu (14/2/2021), aturan tersebut ada dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B. Seperti apa bunyinya?

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

1. Sanksi bisa berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial, bansos, dan layanan administrasi pemerintahan, serta denda

Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19Humas RS Kanker Dharmais Anjari Umarjiyanto mengikuti vaksinasi COVID-19 (Dok. Pribadi/Anjari Umarjiyanto)

Jika kamu telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, kamu tidak boleh menolak vaksinasi. Jika kamu menolak disuntik, ada sejumlah ayat pasal yang bisa mengancam kamu. Pertama adalah Pasal 13 A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Daftar 5 Pesanan Vaksin COVID-19 Indonesia dan Jumlahnya

2. Bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp1 juta

Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasal selanjutnya yang juga menyebutkan sanksi bagi kamu yang menolak vaksinasi COVID-19 adalah pasal berikut:

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

3. Pemerintah targetkan 181,5 juta warga divaksinasi

Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19Rencana Vaksinasi COVID-19 (Sukma Shakti/IDN Times)

Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang.

Baca Juga: Ini Perbedaan Aturan Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia dengan Orang Muda

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya