Tiket Bebas Napi Diisukan Bisa Dibeli Rp5 Juta, Ini Penjelasan Yasonna

Kemenkumham lalukan investigasi terkait isu tiket bebas

Jakarta, IDN Times - Belakangan mencuat isu tentang tiket bebas untuk narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020 di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Tiket bebas tersebut diisukan harus ditebus seharga Rp5 juta per narapidana.

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan pernyataan bahwa ia berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap narapidana pemasyarakatan.

Yasonna bahkan meminta masyarakat berani melaporkan oknum jika ada praktik 'jual beli' tiket bebas tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan " ujar Yasonna, melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (17/4).

1. Kemenkumham lalukan investigasi terkait tiket bebas seharga Rp5 juta tersebut

Tiket Bebas Napi Diisukan Bisa Dibeli Rp5 Juta, Ini Penjelasan YasonnaSituasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Yasonna menegaskan, kementeriannya tidak main-main dalam merespons isu tersebut. Ia mengaku sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tiket bebas tersebut.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," kata Yasonna.

Baca Juga: Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor

2. Yasonna telah berikan lima instruksi terkait pembebasan narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi

Tiket Bebas Napi Diisukan Bisa Dibeli Rp5 Juta, Ini Penjelasan YasonnaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Yasonna memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Instruksi pertama dengan jelas ia mengatakan tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

Instruksi kedua, proses pembebasan narapidana asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ujarnya.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari COVID-19," katanya.

3. Asimilasi dan integrasi berfungsi untuk menyelamatkan narapidana dari ancama COVID-19

Tiket Bebas Napi Diisukan Bisa Dibeli Rp5 Juta, Ini Penjelasan YasonnaANTARA FOTO/Ampelsa

Yasonna menjelaskan, alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada narapidana adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya COVID-19. Pasalnya, kondisi di dalam lapas dan rutan di Indonesia sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin COVID-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," jelasnya.

Baca Juga: Curhat Napi Asal Parepare, Pilih Tetap di Rutan Meski Dapat Asimilasi

4. Kebijakan asimilasi dan integrasi adalah atas rekomendasi PBB

Tiket Bebas Napi Diisukan Bisa Dibeli Rp5 Juta, Ini Penjelasan YasonnaKomisi lll DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly, Senin (24/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia menegaskan, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia. "Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas," ujarnya.

Di antaranya Amerika Serikat, California membebaskan 3.500 napi, New York City membebaskan 900 napi, Haris County 1.000 napi, Los Angeles 600 napi, serta Federal 2.000 napi.

Kemudan Italia membebaskan 3.000 napi, Inggris & Wales membebaskan 4.000 napi, Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik, Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afganistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Perancis membebaskan lebih dari 5.000 napi.

"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Yasonna.

Baca Juga: Baru Sepekan Bebas karena Asimilasi, Pemuda Ini Masuk Penjara Lagi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya