Warga Gianyar Jual Gamelan Curian untuk Judi Online

Padahal tersangka sudah pernah ditangkap

Gianyar, IDN Times - Ketut Darmawan (30), warga Banjar Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, mendekam lagi di jeruji besi. Ia kembali melakukan tindakan pencurian.

Kali ini ia diringkus karena nekat mencuri perangkat gamelan di Yayasan Jambe Agung di Batubulan, Kecamatan Sukawati. Uang hasil curian digunakan untuk judi online, membeli handphone, dan untuk membayar utang.

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Pernah mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri Gianyar

Warga Gianyar Jual Gamelan Curian untuk Judi OnlinePelaku Pencurian gamelan di Gianyar (Dok. IDN Times/Istimewa)

Ketut Darmawan (30), pada bulan Juni 2022 lalu sebenarnya telah ditangkap pihak kepolisian karena kasus pencurian di tempatnya bekerja. Namun saat itu ia beruntung mendapatkan pengampunan melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Ganyar.

Tidak kapok, Ketut Darmawan justru kembali melakukan pencurian. Kali ini lebih parah, ia mencuri perangkat gamelan di tiga lokasi.

"Pelaku ini pernah ditangkap juga sebelumnya atas kasus pencurian," ujar Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, Sabtu (3/9/2022).

2. Curi gamelan di 3 lokasi berbeda

Warga Gianyar Jual Gamelan Curian untuk Judi OnlineIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Kompol Decky Hendra Wijaya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Yayasan Jambe Agung di Batubulan, Kecamatan Sukawati pada 19 Agustus 2022 lalu. Dilaporkan hilangnya seperangkat gamelan/gong di antaranya, 4 set/tungguh daun gangsa, 4 set/tungguh daun kantil, 2 set/tungguh daun jegog, 2 set/tungguh daun calung, 1 set/tungguh daun ugal, 1 set/tungguh daun penyacah, 8 buah reong, 4 buah ceng-ceng, 1 buah kempli, dan 1 buah klenang dengan kerugian sekitar Rp100 juta.

Penyelidikan lalu dilakukan dengan menelusuri tempat-tempat perajin gamelan/gong di sekitar wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung. Polisi mendapat petunjuk karena ada laki-laki pernah datang untuk menjual gamelan/gong ke tempat perajin di wilayah Klungkung.

"Ciri-cirinya identik dengan pelaku pencurian yang sebelumnya kami tangkap pada bulan Juni lalu. Akhirnya kami tangkap lagi di rumahnya," ujar Kompol Decky Hendra Wijaya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengakui telah tiga kali melakukan pencurian alat gamelan/gong, di antaranya di Yayasan Jambe Agung dengan kerugian Rp100 juta, di stage Barong Pura Puseh, Desa Batubulan dengan kerugian Rp15 juta, dan di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, dengan kerugian Rp7,5 juta.

3. Mencuri untuk judi online

Warga Gianyar Jual Gamelan Curian untuk Judi OnlineIDN Times/Handoko

Tersangka mencuri perangkat gamelan dengan
cara memanjat trali besi, lalu memotong tali pengikat daun gamelan/gong dengan menggunakan pisau, membungkus daun gambelan/gong dengan menggunakan karung plastik.

Hasil dari kejahatannya itu digunakan untuk bermain judi online, membayar utang, membeli handphone, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Primer Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP, Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya