3 Warga Buleleng Meretas Akun Instagram Orang Lain Untuk Minta Uang

Bagi yang pernah jadi korban, harap lapor polisi ya

Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Klungkung berhasil meringkus tiga pria asal Kabupaten Buleleng, karena melakukan penipuan online. Mereka meretas akun Instagram seseorang dan Direct Message (DM) akun lain untuk minta transfer sejumlah uang. Uang hasil penipuan tersebut mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu.

1. Kasus ini terungkap setelah mereka meretas akun seorang warga yang bekerja di Jepang

3 Warga Buleleng Meretas Akun Instagram Orang Lain Untuk Minta Uanginstagram.com/xorlogics

Warga yang menjadi korban mereka adalah Made Candra Ayustina. Ia menerima DM dari sepupunya yang bekerja di Jepang, dengan nama akun Ni Kadek Septia Cahyani. Akun sepupunya ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp3,4 juta ke rekening bank atas nama Made Wartama. Alasannya dipakai untuk membayar agen supaya tidak kena pinalti di Jepang.

Korban tidak menyadarinya dan mentransfer uang tersebut. Pelaku lalu kembali meminta uang sebesar Rp2 juta. Tetapi korban mulai curiga ada indikasi penipuan. Sehingga tidak mengirim uang sebagaimana permintaan akun tersebut, dan memilih melapor ke Polres Klungkung.

"Dari laporan itu, kami langsung lakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Viral Naik Gajah Tanpa Busana di Bali, Model Asal Rusia Minta Maaf

2. Berbekal riwayat transaksi, ketiga pelaku berhasil diringkus

3 Warga Buleleng Meretas Akun Instagram Orang Lain Untuk Minta UangPixabay.com/jarmoluk

Kepolisian kemudian bergerak dengan meminta keterangan dari bank untuk mencari identitas pemilik rekening, dan riwayat transaksinya. Dari sanalah polisi akhirnya meringkus para pelaku satu per satu.

Pelaku pertama yang diringkus adalah Made Wartama (23) asal Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Ketika diinterogasi, Made Wartama mengaku nomor rekening tersebut digunakan rekannya dan ia hanya ditraktir makan.

Polisi lalu mengamankan rekannya, Ketut Widi Budidarma (27), di wilayah Kubutambahan.

"Tersangka kedua (Ketut Widi Budidarma) dari hasil interogasi, mengaku diminta mencari nomor rekening yang bisa menerima transferan oleh seorang warga Kadek Edi Muditayasa," jelas Ario.

Pelaku yang ketiga adalah Kadek Edi Muditayasa (27), tinggal di wilayah Kubutambahan juga. Polisi sempat berhati-hati untuk mengamankannya. Sebab berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, pelaku ini memiliki senjata api.

"Kadek Edi ini otak pelaku dari tindak kejahatan ini. Ia memang berlagak premanisme. Kami juga bersiap karena informasinya ia memiliki senjata api. Tapi ternyata setelah kami tangkap, yang bersangkutan hanya memiliki airsoft gun," katanya.

3. Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli sabu

3 Warga Buleleng Meretas Akun Instagram Orang Lain Untuk Minta UangIDN Times/Helmi Shemi

Dari hasil pendalaman kasus, diperkirakan korbannya lebih dari satu orang. Karena dalam riwayat transaksinya ada transferan, yang dicurigai sebagai hasil penipuan juga. Sehingga polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Ario berharap, masyarakat yang pernah tertipu dengan modus yang sama agar melapor ke polisi.

“Kami koordinasi dengan siber Polda Bali,” ungkapnya.

Polisi sementara ini menduga, uang hasil penipuan digunakan untuk membeli sabu. Tersangka Kadek Edi juga diketahui sebagai pengguna dan pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

"Mereka mengakui itu pakai sabu-sabu,” terang Ario.

4. Tersangka Kadek Edi adalah residivis kasus pencurian dan narkoba

3 Warga Buleleng Meretas Akun Instagram Orang Lain Untuk Minta UangDok.IDN Times/Polres Klungkung

Otak pelaku, Kadek Edi, diketahui sebagai seorang residivis. Ia sudah dua kali mendekam di jeruji besi karena kasus penipuan dan narkoba.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya