Turis Asing Telanjang di Gunung Batur Bali, Viral di TikTok

Imigrasi Denpasar akan memanggilnya

Bangli, IDN Times - Video seorang turis asing atau Warga Negara Asiing (WNA) telanjang di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli viral di TikTok, Minggu (24/4/2022).

Tingkah laku tak pantas dari turis tersebut mendapat sorotan publik, karena dianggap bertentangan dengan nilai kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Terkait hal itu, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengecekan data keimigrasian terkait turis asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian.

1. Pria tersebut diketahui berasal dari Kanada

Turis Asing Telanjang di Gunung Batur Bali, Viral di TikTokIlustrasi Gunung Batur. (dok. pribadi/Andre Ramayadi)

Berdasarkan hasil dari Sistem Informasi Keimigrasian, diketahui pria tersebut berinisial JDC asal Kanada.

Ia memegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya sampai 27 April 2022.

"Kami mendapatkan informasi, penjamin telah mencoba menghubungi yang bersangkutan. Ternyata WNA tersebut sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan. Paspor yang bersangkutan berada di penjamin," ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam rilis yang diterima oleh IDN Times, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Mistis Calonarang Khas Bali, Sempat FYP di TikTok

2. Pria tersebut diminta datang ke Kantor Imigrasi Denpasar tanggal 25 April 2022

Turis Asing Telanjang di Gunung Batur Bali, Viral di TikTokKanwilkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. (IDN Times/Ayu Afria)

Paspor JDC langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar. Pihak Imigrasi juga meminta penjamin untuk menghubungi turis tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (25/4/2022).

"Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," imbau Jamaruli.

Baca Juga: Canggu Tetap Jadi Primadona Turis Asing di Bali 

3. Kakanwil mengancam akan mendeportasinya

Turis Asing Telanjang di Gunung Batur Bali, Viral di TikTokSuasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Jamaruli melanjutkan, apabila dari hasil pemeriksaannya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyatakan, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara," tegas Jamaruli.

Baca Juga: Syarat Mendapat Bebas Visa Kunjungan Bagi Turis Asing ke Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya