Pekerja Tekstil di Bali: Maklum, THR Saya Hanya 25 Persen

Kalau seperti ini, mereka harus mengadu ke siapa ya?

Klungkung, IDN Times - Para pengusaha di seluruh Indonesia mulai diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang dikeluarkan pada 12 April 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauizyah.

Ida mengingatkan kepada para pengusaha supaya membayarkan THR selambat-lambatnya sehari atau H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri. Artinya, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 12 Mei 2021 dengan asumsi Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Namun kebijakan pembayaran paling lambat H-1 lebaran ini hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemik COVID-19.

"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021) lalu.

Ya, pandemik membuat sejumlah perusahaan di seluruh Indonesia terpuruk. Tidak harus menunggu Hari Raya Idulfitri saja. Provinsi Bali yang memiliki hari raya besar sendiri, yaitu Galungan dan Kuningan, mengalami kendala pembayaran THR.

Seperti di Kabupaten Klungkung. Perusahaan di wilayah Bumi Serombotan ini tidak dapat memberikan THR secara penuh kepada para pekerja. Hal itu karena penghasilan perusahaan di Klungkung yang didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) anjlok. Mereka masih berusaha bertahan di tengah pandemik. Meskipun begitu, beberapa pekerja memakluminya. Sebab mereka bersyukur masih tetap bisa bekerja.

Baca Juga: Jadwal Pembayaran THR untuk PNS dan Swasta, Siap-siap Cek Rekening Ya

1. Ketut Yani menerima THR 25 persen ketika Hari Raya Galungan

Pekerja Tekstil di Bali: Maklum, THR Saya Hanya 25 Persenilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Ketut Yani sudah 13 tahun bekerja di UMKM yang bergerak di bidang tekstil daerah Kabupaten Klungkung. Hanya saja warga asal Desa Gelgel di wilayah Kecamatan Klungkung ini baru pertama kali menerima THR sebesar 25 persen ketika Hari Raya Galungan pada 14 April 2021 kemarin.

"Karena pandemik, Hari Raya Galungan lalu, THR saya hanya 25 persen," ungkap Ketut Yani sembari tertawa.

Meskipun begitu ia tetap memakluminya. Mengingat hasil penjualan di tempatnya bekerja memang sedang anjlok, dan berusaha bertahan untuk tidak merumahkan para pekerja.

"Pandemik ini ekonomi jadi lesu. Ditambah banyak juga endek printing tiruan dari luar dan bikin penjualannya anjlok. Sebenarnya bersyukur masih diberikan THR, karena perusahaan juga tengah berusaha tidak merumahkan pegawai. Masih bisa kerja saja kami bersyukur," ungkap Ketut Yani.

Gede Susila juga tidak secara penuh menerima haknya ketika Hari Raya Galungan. Karyawan perusahaan di bidang retail daerah Kabupaten Klungkung ini hanya menerima THR sebesar 50 persen. Namun hal itu tidak membuatnya melakukan penuntutan.

"Kondisi seperti saat ini (Pandemik), mau tidak mau harus terima. Masih bersyukur bisa kerja di saat warga lain banyak PHK. Baru kali ini dapat setengah dari gaji. Kalau sebelum pandemik ini THR kami satu kali gaji," jelasnya.

2. Putu Supriasa tidak menerima THR sama sekali setelah dirumahkan

Pekerja Tekstil di Bali: Maklum, THR Saya Hanya 25 PersenIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Berbeda halnya dengan Putu Supriasa. Pria asal Desa Tegak di Kecamatan Klungkung ini sudah delapan bulan dirumahkan. Karena restoran di tempatnya bekerja tidak kuat lagi beroperasi di masa pandemik.

"Jangankan THR, gaji saja sudah tidak dapat. Sebelumnya kerja jarang-jarang, dapat gaji sebulan Rp500 ribu. Sekarang sudah dirumahkan, sama sekali tidak dapat gaji," katanya.

Sehingga untuk Hari Raya Galungan kemarin, ia memilih merayakannya dengan cara sederhana. Tanpa mebat (Tradisi gotong royong yang dilakukan oleh laki-laki Bali untuk menyiapkan hidangan dan persiapan upacara keagamaan) besar-besaran, dan memanfaatkan sarana upakara dari kebun.

"Keluarga semua mengerti keadaan ekonomi seperti saat ini. Hari raya sederhana saja, juga tidak ada bagi-bagi THR ke keponakan seperti hari raya biasanya. Sarana upakara juga semua dari kebun."

3. Sri berharap mendapatkan THR Idulfitri secara penuh

Pekerja Tekstil di Bali: Maklum, THR Saya Hanya 25 Persenilustrasi keuangan (IDN Times/Mela Hapsari)

Hingga Jumat (30/4/2021), Sri (23) mengaku belum menerima THR Idulfitri dari apotek di Klungkung, tempat ia bekerja. Namun ia sudah menerima gaji penuh, pada Minggu (25/4/2021) lalu.

"Walau tidak boleh mudik, tapi kan THR sangat berarti bagi kami untuk berhari raya. Saya berharaplah dapat THR penuh tahun ini," harap Sri.

Ia baru mendapat kabar, bahwa di tempatnya bekerja akan mulai membagikan THR seminggu sebelum hari raya. Berbeda dari tahun sebelumnya, Sri masih mendapatkan THR secara penuh.

"Tahun ini tidak tahu. Kalau penuh, nanti bisa saya tabung. Kalau pandemik seperti saat ini, kami memang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran."

4. Inilah hukuman bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja:

Pekerja Tekstil di Bali: Maklum, THR Saya Hanya 25 Persenpixabay/rawpixel

Sekadar diketahui, pemerintah telah menyiapkan hukuman bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu berupa sanksi denda dan administratif apabila terbukti tidak membayarkan THR sesuai besaran serta waktu yang telah diatur.

"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai dengan ketentuan waktu dan besarannya, yakni sebesar lima persen dari akumulasi nilai THR yang harus dibayarkan pengusaha," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/9/2021).

Sanksi administratif yang dimaksud adalah berupa teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, hingga pembekuan kegiatan usaha.

5. Sebelum SE itu tersebut, THR sudah diatur dalam Permenaker

Pekerja Tekstil di Bali: Maklum, THR Saya Hanya 25 PersenIlustrasi uang, rupiah (IDN Times/Shemi)

Sebelum SE itu tersebut, THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan aturan itu, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang sudah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik sertaa lebih besar dari ketentuan di atas, THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya