Viral Restoran Dalam Gua di Bali, Ini Syarat untuk Jadi Cagar Budaya 

Gua itu terletak di halaman Hotel The Edge, Kabupaten Badung

Badung, IDN Times - Penemuan gua yang dijadikan restoran di halaman Hotel The Edge Bali, tepatnya Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menarik perhatian publik.

Banyak yang mempertanyakan, apakah pihak hotel memiliki izin untuk membuat restoran di dalam gua? Apakah gua tersebut merupakan situs yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya atau apakah gua tersebut sudah tercatat sebagai cagar budaya? Berikut penjelasan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, Ni Komang Anik Purniti: 

Baca Juga: Gua Dipakai untuk Restoran oleh Hotel di Bali, Apa Boleh?

1. Gua tersebut belum tercatat sebagai cagar budaya

Viral Restoran Dalam Gua di Bali, Ini Syarat untuk Jadi Cagar Budaya Restoran di dalam gua berada di Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pasca viral di media sosial, Satpol PP Kabupaten Badung mengecek gua yang dijadikan restoran tersebut dan memastikan perizinannya. Diketahui bahwa gua batu kapur tersebut terbentuk secara alami dan dimodifikasi oleh pihak hotel menjadi restoran dengan kapasitas 20 orang. Gua itu ditemukan pihak hotel saat hendak melakukan pembangunan.

Terkait keberadaan gua tersebut, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, Ni Komang Anik Purniti, mengatakan gua tersebut belum tercatat sebagai Cagar Budaya.

"Gua tersebut belum terdaftar (Cagar Budaya)," ujar Komang Anik Purniti, Sabtu (16/7/2022) malam.

2. Ada beberapa syarat sebuah gua ditetapkan sebagai cagar budaya

Viral Restoran Dalam Gua di Bali, Ini Syarat untuk Jadi Cagar Budaya Ilustrasi Gua (IDN Times/Dwi Agustiar)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada kategori satuan ruang geografis, yang dalam hal ini gua, untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

Gua harus mengandung dua Situs Cagar Budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan,
berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 tahun. Selain itu, harus memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu, berusia paling sedikit 50 tahun.

Tak hanya itu, juga harus memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas, serta memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya dan memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.

Lalu bagaimana dengan gua yang dijadikan restoran tersebut? Anik Purniti mengaku belum bisa memastikan apakah gua tersebut masuk kategori cagar budaya atau tidak karena pihaknya belum melakukan pengecekan ke gua tersebut.

"Kami belum melihat kondisi gua tersebut. Berkaitan hal itu, kami perlu telusuri terlebih dahulu apakah gua ini kategori objek diduga cagar budaya atau bukan. Karena di data kami, gua ini belum tercatat sebagai cagar budaya," jelas Anik Purniti.

Baca Juga: Viral Restoran Dalam Gua di Bawah Hotel The Edge Bali, Ada Live Show

3. Pendaftaran cagar budaya seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung

Viral Restoran Dalam Gua di Bali, Ini Syarat untuk Jadi Cagar Budaya Restoran di dalam gua berada di Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Apabila memenuhi syarat, suatu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan harus didaftarkan sebagai cagar budaya untuk upaya pelestariannya. Pendaftaran cagar budaya perlu dilakukan karena keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, atau kebudayaan.

Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, harus dilakukan pendaftaran oleh pihak pemerintah kabupaten atau kota di lokasi cagar budaya ditemukan. Setelah didaftarkan, dilanjutkan pengkajian oleh tim ahli cagar budaya yang biasanya dibentuk di tingkat nasional ataupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Penetapan cagar budaya baru bisa diberikan, setelah adanya rekomendasi melalui sidang tim ahli cagar budaya.

"Terkait gua yang ditemukan di halaman hotel itu, kami sudah koordinasikan dengan Disbud Kabupaten Badung karena registrasi cagar budaya menjadi tanggung jawab Pemda," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya