Sopir Tenaga Kontrak di Karangasem Resah Jika Berstatus Outsourcing

Mereka mengadu ke anggota dewan

Klungkung, IDN Times - Puluhan sopir berstatus tenaga kontrak di Kabupaten Karangasem resah dengan status kepegawaian mereka. Para sopir ini tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga mereka tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka pun khawatir, status mereka dialihkan menjadi outsourcing  atau pekerja alih daya. "Kami berharap agar bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pegawai kontrak lainnya untuk dibukakan rekrutmen PPPK," kata seorang sopir berstatus tenaga kontrak di Karangasem bernama Gede Parta, Rabu (24/4/2024).

Gede Parta bersama puluhan sopir lainnya sudah menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD Provinsi Bali.

Baca Juga: Warga Karangasem Resah, Maling Komputer Berkeliaran

1. Para sopir status kontrak berharap keadilan

Sopir Tenaga Kontrak di Karangasem Resah Jika Berstatus OutsourcingSopir berstatus kontrak di Karangasem saat mengadu ke anggota dewan. (Dok.IDNTimes/istimewa)

Gede Parta mengungkapkan, dalam Pendataan Non-ASN Tahun 2022, ia dan rekan-rekannya sesama sopir berstatus tenaga kontrak tidak bisa masuk dalam database perekrutan formasi PPPK untuk Tahun 2023 dan formasi untuk tahun 2024.

"Kami mempertanyakan keadilan atas perbedaaan proses pendataan pegawai Non-ASN bagi Pegawai Kontrak yang bekerja sebagai sopir," ujarnya.

Ia dan rekan-rekannya menginginkan agar ada kesamaan aturan kepada semua pegawai kontrak daerah, yang sama-sama mengabdi sampai puluhan tahun sehingga semua dapat masuk dalam database

2. Para sopir berharap para pengambil kebijakan, termasuk wakil rakyat, memperjuangkan nasib mereka

Sopir Tenaga Kontrak di Karangasem Resah Jika Berstatus OutsourcingSopir berstatus kontrak di Karangasem saat mengadu ke anggota dewan. (Dok.IDNTimes/istimewa)

Puluhan sopir berstatus tenaga kontrak tersebut berharap Bupati Karangasem, Ketua DPRD Karangasem, hingga Anggota DPRD Karangasem terpilih untuk memperjuangkam nasib mereka.

Informasi yang mereka terima, sopir, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan berstatus outsourcing.

Melihat situasi ini, tentu kekhawatiran kami ketika nanti outsourcing takutnya kami akan diberhentikan, harapan kami bisa juga diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK," harap Parta.

Baca Juga: 5 Vihara Terpopuler di Bali, Cocok buat Meditasi

3. Anggota dewan telah berkoordinasi ke Jakarta

Sopir Tenaga Kontrak di Karangasem Resah Jika Berstatus OutsourcingSopir berstatus kontrak di Karangasem saat mengadu ke anggota dewan. (Dok.IDNTimes/istimewa)

Dikonfirmasi Kamis (25/4/2024), anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Karangasem Oka Antara mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari para sopir berstatus tenaga kontrak tersebut.

"Saya telah koordinasi dengan teman di pusat, ternyata ada jalan untuk masalah ini. Tadi saya juga sudah kontek (hubungi) Pak Bupati, dia mengatakan memang ada rencana untuk memanggil para sopir ini dan yang lainnya yang tidak masuk kategori PPPK, tetapi karena belum ada waktu jadi belum bisa dilakulan," kata Oka Antara, Kamis (25/4/2024)

Sementara terkait status outsourcing, menurut Oka Antara, hal itu kembali lagi kepada kemampuan pemerintah, apakah mampu untuk membayar nantinya. "Jika menggunakan sistem outsourcing, gajinya tentu minimal upah minimum kabupaten," jelasnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya