Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa Tidak berizin

Villa tersebut milik WNA Belanda

Klungkung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Klungkung melakukan sidak terhadap bangunan villa tidak berizin di wilayah Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Jumat (5/4/2024). Villa tersebut dibangun di dataran tinggi Desa Timuhun, dengan menyewa lahan milik warga setempat.

"Pembangunan villa itu kami stop (hentikan) sementara," ungkap Dewa Putu Suarbawa, Jumat (5/4/2024).

Dari hasil penelusuran Satpol PP, diketahui bangunan villa itu milik warga negara asing (WNA) asal Belanda. Karena tidak dapat menunjukan izin, aparat bertindak tegas dengan menghentikan sementara pembangunan villa, sambil menunggu pemiliknya menyelesaikan urusan perizinan.

Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suarbawa mengingatkan para investor agar tidak membangun bangunan dulu, sebelum mengurus izin.

Baca Juga: Siswa SMP di Klungkung Korban Perundungan Verbal dan Fisik

1. Sidak berawal dari informasi warga setempat

Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa Tidak berizinSatpol PP Klungkung hentikan pembangunan villa tidak berizin di Desa Timuhun. (Dok. IDN Times/Satpol PP Klungkung)

Dewa Putu Suarbawa mengungkap, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa ada pembangunan villa di wilayah Desa Timuhun tanpa mengantongi izin. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan melakukan sidak, Jumat (5/4/2024).

"Kami langsung sidak ke lokasi, dan kami dapati villa itu memang sedang pembangunan fondasi," ungkap Suarbawa.

Di lokasi, petugas tidak menemukan pemilik bangunan, namun mendapati pemilik lahan. Dari informasi pemilik lahan, villa itu dibangun oleh WNA Belanda dengan sistem sewa lahan warga lokal.

"Jadi di lokasi hanya ada pemilik lahan, ternyata tidak mampu menunjukan izin apapun terkait pembangunan villa itu," ujarnya.

2. Pemilik lahan tidak bisa menunjukkan surat perizinan

Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa Tidak berizinSatpol PP Klungkung hentikan pembangunan villa tidak berizin di Desa Timuhun. (Dok. IDN Times/Satpol PP Klungkung)

Pemilik lahan yang ditemui saat itu, tidak mampu menujukan izin apapun ke petugas, termasuk persetujuan pembangunan gedung sebagai izin dasar bangunan. 

"Belum ada izinnya, termasuk PBD (persetujuan pembangunan gedung) sebagai izin dasar. Sehingga kami ambil langkah tegas," jelas Suarbawa.

Saat itu juga, aparat menghentikan sementara pembangunan villa itu, sampai pemilik mengurus seluruh perizinan.

3. Jika pembangunan dilanjutkan tanpa izin, Satpol PP akan tempuh jalur ini

Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Villa Tidak berizinSatpol PP Klungkung hentikan pembangunan villa tidak berizin di Desa Timuhun. (Dok. IDN Times/Satpol PP Klungkung)

Dewa Putu Suarbawa mengatakan, pembangunan villa di Desa Timuhun itu akan diawasi secara intens oleh petugas Satpol PP Klungkung. Jika pembangunan kembali dilanjutkan, petugas akan memanggil pemilik bangunan.

"Kami minta dulu pemilik bangunan untuk urus perizinannya. Jika tidak punya izin dan pembangunan dilanjutkan, kami tidak segan layangkan SP (surat peringatan) dan kami lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan," tegasnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya