Remaja di Klungkung Diperkosa Dua Laki-laki di Gudang Kayu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Klungkung. Kali ini dialami oleh seorang remaja, NKAW (17), asal Kabupaten Karangasem.
NKAW diperkosa oleh dua orang laki-laki, I Wayan Jati (20) dan Ketut Merta (20), asal Desa Muntigunung, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Dua laki-laki yang bekerja sebagai buruh itu, tega memperkosa NKAW di sebuah gudang kayu, di Desa Pesinggahan, Klungkung. Korban juga sempat diancam oleh kedua pelaku.
Baca Juga: Ada Dugaan Pencabulan, Anak Korban Aniaya Dipulangkan dari Rumah Sakit
1. Berawal dari ancaman sebarkan video
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu. Awalnya korban menerima pesan WhatApps, dari Wayan Jati untuk bertemu pukul 22.00 Wita. Wayan Jati memaksa bertemu korban malam itu juga dan korban menyanggupinya.
Setelah bertemu, Wayan Jati memaksa agar korban ikut dengannya. Jika tidak, ia mengancam akan menyebarkan video korban. Korban tidak mengetahui secara pasti video apa yang dimaksud.
Karena merasa dalam ancaman, korban menurut dan ikut bersama Wayan Jati serta Ketut Merta untuk pergi ke suatu tempat.
2. Pelaku membawa korban ke sebuah gudang kayu
Ternyata korban malam itu dibawa ke sebuah gudang kayu di kawasan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Di gudang itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua laki-laki itu. Tidak berdaya, korban pun diperkosa. Setelahnya, kedua pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumah, Jumat (22/7/2022), pukul 02.00 Wita.
Orangtua dan kakak korban mengetahui hal itu. Setelah ditanya, korban mengaku telah dilecehkan oleh dua laki-laki itu. Jumat (22/7/2022) malam, kakak dan orangtua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Klungkung.
3. Pelaku sudah diamankan di Polres Klungkung
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pasca menerima laporan, pihaknya sudah mengamankan kedua laki-laki yang melakukan pemerkosaan ke korban. Pemeriksaan intensif pun langsung dilakukan.
"Keduanya sudah kami amankan," ujar Arung Wiratama, Sabtu (23/7/2022).
Sementara itu, koban juga sudah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Klungkung.
"Kami masih dalami dulu kasus ini," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengungkap hubungan antara pelaku dan korban.