Pria di Karangasem Hamili Anak di Bawah Umur

INCP dilaporkan ke polisi karena menikahi perempuan lain

Karangasem, IDN Times - Pria disabilitas tuna rungu dari Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem berinial INCP memerkosa anak di bawah umur berinisial LRN (16), hingga melahirkan seorang anak. Kasus ini mencuat setelah LRN hamil, dan INCP menikahi perempuan lain, lalu meninggalkan korban tanpa tanggung jawab.

"Kami baru gelar kasus ini untuk naik ke proses penyidikan karena sudah cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Karangasem," ujar Kanit IV, Ipda I Gede Alit, pada Jumat (6/9/2024).

Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

Baca Juga: Melihat Relasi Kuasa dalam Dating Violence Usia Remaja

Baca Juga: Skema Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Korban Disabilitas

1. INCP memanipulasi korban dengan cara menjalin hubungan asmara

Pria di Karangasem Hamili Anak di Bawah UmurIlustrasi pasangan bergandengan tangan (freepik.com/freepik)

INCP menggunakan relasi kuasanya untuk memanipulasi korban dengan cara menjalin hubungan asmara. Perempuan yang juga tuna rungu ini tak cukup umur untuk menentukan konsen (persetujuan). LRN hamil, dan telah melahirkan anaknya di Kabupaten Buleleng.

"Satu faktor utama laporan ini adalah tidak bertanggungjawabnya terlapor yang menikah dengan perempuan lain. Saat ini, korban sudah melahirkan anaknya di Buleleng," tambah Alit.

2. Korban diperkosa dan diancam

Pria di Karangasem Hamili Anak di Bawah UmurIlustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Pertengahan tahun lalu, INCP mengajak LRN--yang berasal dari Singaraja--ke Karangasem naik sepeda motor. Setibanya di Karangasem, INCP mengundang LRN ke rumahnya dengan alasan istirahat. Namun, ia memaksa korban untuk berhubungan seksual di dalam kamar.

"Saat hendak diajak berhubungan, korban sempat menolak. Tetapi terlapor tetap memaksa dengan memberi isyarat agar korban diam, dan mengisyaratkan akan menikahinya," jelas Gede Alit.

3. Polisi segera menetetapkannya sebagai tersangka

Pria di Karangasem Hamili Anak di Bawah Umurilustrasi polisi. (unsplash.com/Matt Popovich)

Pihak polisi telah menggelar perkara dan memiliki cukup bukti untuk menetapkan INCP sebagai tersangka. Pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Dalam waktu dekat kami akan tentukan tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Majukan Pariwisata, Buleleng Akan Jadi Venue Aquabike Nasional

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya