Polres Klungkung Ungkap Peredaran 175 Paket Sabu

Mereka dulunya pemakai yang kini jadi pengedar

Kungkung, IDN Times - Lima tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2024. Dari lima tersangka tersebut, beredar sebanyak 175 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, pengungkapan kasus narkoba kali ini merupakan terbesar sepanjang 2024.

"Ada 175 paket dari kelima tersangka dengan berat 115,35 gram bruto," kata Letsoin didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kamis (19/9/2024).

Kelima tersangka berinisial IPVA, INS alias D, DF, IWW, dan IKS. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupatwn Klungkung. Dua tersangka INS dan DF merupakan residivis kasus narkoba.

1. Pengungkapan berawal di Kecamatan Dawan

Polres Klungkung Ungkap Peredaran 175 Paket SabuPolres Klungkung ungkap peredaran 175 paket sabu-sabu(Dok. IDN Times/istimewa)

Penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

"TKP pertama di Kecamatan Dawan yang berhasil menangkap tersangka berinisial IPVA di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Dawan," jelasnya.

Lokasi kedua juga di Dawan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial INS alias D.

2. Penangkapan pengedar berlanjut ke Kecamatan Nusa Penida

Polres Klungkung Ungkap Peredaran 175 Paket SabuPolres Klungkung ungkap peredaran 175 paket sabu-sabu(Dok. IDN Times/istimewa)

TKP ketiga di Kecamatan Klungkung berhasil menangkap tersangka berinisial DF. Dari penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu.

Sedangkan TKP keempat dan kelima yang berada di Kecamatan Nusa Penida berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IWW di rumah daerah Banjar Dinas Kelod II Desa Jungutbatu, Nusa Penida.

Lalu IKS yang berlokasi di Dusun Kaja II, Jungutbatu, Nusa Penida, juga berhasil ditangkap, pada Senin (9/9/2024). Dari kelima tersangka tersebut, selain dipakai sendiri, juga diedarkan untuk orang lain.

3. Menjadi pengedar setelah menjadi pemakai

Polres Klungkung Ungkap Peredaran 175 Paket SabuPolres Klungkung ungkap peredaran 175 paket sabu-sabu(Dok. IDN Times/istimewa)

Keempat tersangka yaitu IPVA, INS alias D, IWW, dan IKS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk DF dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Para pelaku ini awalnya adalah pemakai, karena tidak ada uang akhirnya beralih menjadi pengedar," ujarnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya