Polisi Sita 24 Mobil Bodong di Nusa Penida, STNK Palsu!

Polres Klungkung membongkar sindikat STNK palsu

Klungkung, IDN Times - Polres Klungkung membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam kasus ini, aparat juga menyita 24 unit mobil bodong di wilayah Nusa Penida.

Pengungkapan kasus itu bermula dari keluhan para penyedia jasa trasportasi wisata soal maraknya mobil bodong di Wilayah Nusa Penida.

"Ada perang harga di jasa trasportasi wisata di Nusa Penida. Jadi para penyedia trasportasi wisata resmi di Nusa Penida mengeluh, karena marak trasportasi wisata liar yang banting harga, dan ternyata mobil yang digunakan itu bodong," ujar Kapolres Klungkung AKBP Umar, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Calon Nonpartai Tidak Ada yang Mendaftar Pilkada Klungkung

1. Polisi menetapkan dua tersangka

Umar menjelaskan, kasus ini bermula ketika ada peningkatan jumlah kendaraan di Nusa Penida sejak sejak akhir tahun 2023. Anehnya, petambahan kendaraan itu tidak diikuti dengan pemasukan dari pajak kendaraan ke daerah. 

Dari hasil penyidikan, memang diindikasikan banyaknya masuk mobil bodong ke Nusa Penida. Penyelidikan polisi pun membuahkan hasil dan menyita 24 mobil bodong dari masyarakat di Nusa Penida. Mobil-mobil itu dilengkapi dengan STNK palsu.

Dari kasus tersebut polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Agus Arianto (39) alias Hendra yang merupakan merupakan pembuat STNK palsu dan Nengah Parsika alias Nonik (46) sebagai penerima pesanan STNK palsu.

Nengah Parsika juga berperan mencari pemesan STNK palsu, serta menghimpun STNK asli dari debt collector leasing.

Lalu Agus Arianto berperan mengedit data dari STNK seperti nama, nomor kendaraan, hingga nomor rangka kendaraan.

Selain itu, polisi juga memasukkan satu pelaku dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni N. Diduga, N memasok kendaraan bodong ke Nusa Penida, selama ini.

"Para tersangka disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Umar.

2.Mobil bodong dijual dengan harga Rp30 juta sampai Rp50 juta per unit

Polisi Sita 24 Mobil Bodong di Nusa Penida, STNK Palsu!Mobil bodong yang disita Polres Klungkung. (IDN/Wayan Antara)

Lebih lanjut Umar menjelaskan, warga di Nusa Penida membeli mobil bodong itu dengan harga bervariasi mulai dari Rp30 juta sampai 50 juta per unit. Mobil-mobil bodong itu diduga berasal dari kejahatan penggelapan, pencurian, serta tarikan leasing yang dijual debt collector ke pemasok mobil bodong.

"Bagi masyarakat, beli kendaraan baru atau bekas boleh, asal pastikan mobil tidak bermasalah," ungkap Umar.

Setelah membeli kendaraan, masyarakat diharapkan mengecek kesesuaian surat-suratnya ke Kantor Samsat atau Ditlantas.

"Jangan tergiur dengan harga murah, karena akan memunculkan masalah hukum di kemudian hari," tegas Umar. 

3. Pelaku pemalsuan STNK diduga bagian dari sindikat

Polisi Sita 24 Mobil Bodong di Nusa Penida, STNK Palsu!Mobil bodong yang disita Polres Klungkung. (IDN/Wayan Antara)

Umar juga menjelaskan, tersangka mematok jasa pembuatan STNK palsu ini sebesar Rp1 juta per lembar. 

"Kami mencurigai pemalsu STNK ini sindikat. di handphone pelaku ada grup 'STNK Only' untuk menghimpun pemesan STNK palsu," jelasnya.

3. Razia mobil bodong akan digencarkan di Nusa Penida

Polisi Sita 24 Mobil Bodong di Nusa Penida, STNK Palsu!Mobil bodong yang disita Polres Klungkung. (IDN/Wayan Antara)

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Lantas Polres Klungkung dan akan menggencarkan razia mobil bodong di Nusa Penida.

"Kami yakini masih sangat banyak mobil bodong di Nusa Penida," ujar Made Teddy.

Jika mobil bodong tersebut terjaring razia, akan langsung diamankan ke Polres Klungkung.

"Mobil-mobil bodong sudah sangat meresahkan pelaku pariwisata di Nusa Penida. Mobil ini beroperasi tanpa bayar pajak dan cicilan, sehingga bisa mematok harga tidak wajar untuk jasa angkutan wisatawan," jelas dia.

Baca Juga: Demam Berdarah di Klungkung Renggut 4 Nyawa dalam 5 Bulan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya