Pengusaha Keluhkan Hotel dan Restoran Bodong di Nusa Penida

Hampir 90 persen akomodasi wisata di Nusa Penida ilegal

Intinya Sih...

  • Hampir 90% akomodasi wisata di Nusa Penida ilegal, tak memiliki izin operasional resmi
  • Pengusaha yang taat membayar pajak merasa dirugikan karena banyak yang tidak bayar Pajak Hotel dan Restoran
  • Ketua PHRI Klungkung mendorong percepatan pengurusan izin bagi akomodasi wisata untuk maksimalkan kontribusi pajak ke daerah

IDN Times, Klungkung - Beberapa pengusaha di sektor pariwisata mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap maraknya hotel dan restoran yang beroperasi tanpa izin resmi di Nusa Penida. Salah satu pengusaha, Nengah Setar, menyoroti dampak negatif dari keberadaan bisnis ilegal ini.

Menurut Nengah Setar, pertumbuhan pesat akomodasi wisata di Nusa Penida telah menciptakan persaingan ketat di industri hospitality.  Namun, di balik pesatnya pertumbuhan itu, masih banyak hotel dan restoran yang tidak memiliki izin operasional resmi.

Masalah ini semakin diperparah dengan kenyataan bahwa sebagian besar dari mereka tidak membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

"Saya bayar pajak Rp200 juta per bulan, sementara pengusaha yang tidak berizin, banyak yang tidak membayar pajak," ungkap Nengah Setar, Kamis (25/7/2024).

Pengusaha yang telah taat membayar pajak ini juga menyoroti kelemahan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menangani masalah ini.  Menurutnya, penegakan hukum terhadap hotel dan restoran ilegal terkesan kurang tegas, bahkan ada indikasi pembiaran.

Hal ini mengakibatkan kerugian finansial bagi pengusaha yang mematuhi regulasi dan membayar pajak dengan benar. "Kami yang rajin membayar pajak tentu merasa sangat dirugikan dengan maraknya hotel dan restoran tidak berizin ini," keluh Nengah Setar.

Baca Juga: Tiket Masuk Angel’s Billabong, Lanskap Memukau Nusa Penida

1. PHRI Klungkung: sekitar 90 persen akomodasi wisata hotel dan restoran di Klungkung belum berizin

Pengusaha Keluhkan Hotel dan Restoran Bodong di Nusa PenidaIlustrasi Hotel (Freepik.com)

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Klungkung, I Putu Darmaya mengatakan, sekitar 90 persen akomodasi wisata di Kabupaten Klungkung belum mengantongi izin. Hal ini juga berimbas kepada tidak maksimalnya kontribusi pajak hotel dan restoran ke daerah.

Pihaknya mendorong agar ke depan pengurusan perizin bagi akkmodasi wisata dipercepat dan dipermudah.

"Ada sekitar 900 akomodasi wisata di Klungkung, yang baru mengantongi izin hanya 10 persen. Sekitar 90 persen yang belum kantongi izin, bagaimana mereka punya kontribusi ke daerah," ungkap Putu Darmaya pada awal Mei lalu. 

2. Kebanyakan akomodasi wisata yang tidak berizin, hotel dan restoran kecil

Pengusaha Keluhkan Hotel dan Restoran Bodong di Nusa PenidaIlustrasi Hotel (Freepik.com)

Putu Darmaya mengatakan, kebanyakan yang belum mengurus izin, merupakan akomodasi wisata kecil seperti home stay atau penginapan dan sejenisnya. Banyak dari mereka yang ternyata tidak paham mengurus izin.

"Saya sudah sampaikan, kalau ingin besar harus urus legal dulu. Jadi percaya diri untuk besarkan usahanya dan berkontribusi ke pariwisata dan daerah. Jika ilegal hanya sembunyi di balik meja, tidak akan berkembang," ungkap pria asal Desa Kutampi Kaler tersebut.

Beberapa permasalahan lain, masih maraknya akomodasi wisata yang ternyata berdiri di lahan milik negara. Akibatnya, para pelaku pariwisata tersebut tidak bisa mengurus izin usahanya.

Mereka belum paham bagaimana bekerja sama dengan pemerintah untuk swakelola tanah negara tersebut.

"Kami berharap bagaimana mereka (pelaku pariwisata) punya kontribusi ke pariwisata di daerah mereka sendiri. Kami mohon mereka dibantu perizinan yang cepat, terutana akomodasi wisata yang kecil-kecil," ungkapnya.

3. Akomodasi belum berizin juga dijajaki untuk bayar pajak

Pengusaha Keluhkan Hotel dan Restoran Bodong di Nusa Penidailustrasi pajak (Freepik.com)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan menegaskan, hotel dan restoran yang tidak memiliki izin di Nusa Penida tetap dikenakan kewajiban pajak.

Sebelumnya staf di BPKPD telah menelusuri dan melakukan pendataan terhadap akomodasi belum berizin di Nusa Penida. "Hotal dan restoran yang belum berizin di Nusa Penida tetap kami pungut pajaknya," ungkapnya.

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas di Nusa Penida, Awas Kendaraan Bodong

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya