Selalu Terlambat, Ratusan Penerima Hibah di Klungkung Belum Setor SPJ

Padahal SPJ paling lambat disetor tanggal 10 Januari lalu

Klungkung, IDN Times - Ratusan penerima hibah belum menyetor surat pertanggungjawaban (SPJ) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Padahal sesuai ketentuan, SPJ paling lambat harus disetor tanggal 10 Januari lalu.

Pemkab pun berencana akan melayangkan surat peringatan ke para penerima hibah itu.

1. Baru 39,6 persen yang menyetor SPJ

Selalu Terlambat, Ratusan Penerima Hibah di Klungkung Belum Setor SPJpixabay.com/Maklay62

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Wayan Sumarta, menjelaskan ada 663 penerima dana hibah di Klungkung pada tahun 2018. Tapi yang baru menyetor SPJ hanya 263 penerima dana hibah atau 39,6 persen.

Padahal sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2017 atas perubahan Perbup Nomor No 30 tahun 2016 terkait Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, SPJ paling lambat harus disetor pada tanggal 10 Januari.

“Kami tidak tahu alasan kenapa sampai lambat menyetor SPJ-nya. Dari dinas yang memfasilitasi juga belum ada yang beritahu. Tapi memang hampir setiap tahun seperti ini,” ujar Sumarta.

2. Berpengaruh terhadap tata kelola keuangan dan bisa ke ranah pidana jika sudah ada yang menyimpang

Selalu Terlambat, Ratusan Penerima Hibah di Klungkung Belum Setor SPJpixabay.com/succo

Menurut Sumarta, laporan pertanggungjawaban yang dibuat penerima hibah sebenarnya tidak rumit. Karena sudah ada formatnya dan sudah disosialisasikan. Apalagi dari dinas terkait yang memfasilitasi sudah berulang kali mewanti-wanti agar SPJ paling lambat disetor paling lambat tanggal 10 Januari.

Karena jika SPJ ini sampai terlambat disetor, maka akan berdampak terhadap tata kelola keuangan di Pemkab.

“Kalau terkait sanksi kami upayakan diinternal dulu. Tapi kalau tidak melengkapi administrasi dan ada penyimpangan bisa ke ranah pidana,” katanya.

3. Segera surati penerima hibah

Selalu Terlambat, Ratusan Penerima Hibah di Klungkung Belum Setor SPJpexels/energepic-com-27411

Namun terkait keterlambatan tersebut, pejabat asal lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini mengaku sudah membuat surat yang intinya agar penerima hibah segera menyetor SPJ.

Ia meminta agar dinas terkait yang memfasilifitasi juga turun melakukan verfikasi terhadap penerima hibah yang belum menyetor SPJ.

“Kalau dilihat dari data penerima hibah, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang paling banyak memfasilitasi di Dinas Kebudayaan dan Pemuda Olah Raga, “ katanya.

Sementara total dana hibah yang dikucurkan Pemkab di anggaran induk 2018 sekitar Rp62 Miliar. Namun realisasinya hanya sekitar Rp58 Miliar. Begitu pula untuk dana bantuan sosial (Bansos) yang dikucurkan Rp2,4 miliar, tapi realisasinya cuma Rp2,06 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya