Pencuri Burung Merpati dan Ayam Aduan di Klungkung Dibekuk Polisi

Ada yang merasa kehilangan?

Klungkung, IDN Times - I Kadek Wiradana (22), warga Dusun Gunungrata, Desa Getakan, Banjarangkan nekat mencuri 38 ekor burung merpati dalam satu malam. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi Kepolisian Resor (Polres) Klungkung.

1. Sebanyak 38 ekor burung merpati hilang dalam waktu satu malam

Pencuri Burung Merpati dan Ayam Aduan di Klungkung Dibekuk Polisinaviri.org

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, menerangkan penangkapan tersangka bermula ketika adanya laporan dari warga bernama Ngurah Ariana, yang mengaku kehilangan 38 ekor burung merpati bulan Juli lalu.

Atas laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Terlebih burung yang dicuri tersebut hilang dalam satu malam.

"Atas laporan itu, kami langsung lakukan penyelidikan. Kami minta keterangan saksi-saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pelaku memang mengarah ke tersangka (Wiradana)," ungkap Mirza Gunawan, Kamis (8/8).

2. Kadek Wiradana mengaku mencuri ayam aduan di delapan TKP

Pencuri Burung Merpati dan Ayam Aduan di Klungkung Dibekuk PolisiPixabay/MableAmber

Berbekal ciri-ciri pelaku dari saksi, polisi lalu berhasil membekuknya tanpa perlawanan di rumah kost, Jalan Srikandi, Semarapura, Jumat (26/7) lalu. Dari hasil pengembangan, Kadek Wiradana juga mengakui telah melakukan pencurian ayam aduan di
delapan TKP berbeda di Klungkung.

"Pelaku memang beraksi seorang diri. Ia mengangkut burung itu dalam sangkar keranjang, dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor. Sebelum mencuri, pelaku memang sudah menentukan targetnya," jelas Mirza.

3. Hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari

Pencuri Burung Merpati dan Ayam Aduan di Klungkung Dibekuk PolisiIDN TImes/Reza Iqbal

Pelaku merupakan pekerja serabutan. Ia menjual burung merpati curiannya unruk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ini kan pekerja serabutan, tidak tentu penghasilannya. Jadi uang curianya ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari," ungkap Mirza.

Tersangka terancam pasal 363 Kitab Undang-undang Huku, Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya