Sat Narkoba Amankan 1,4 Kilogram Ganja di Nusa Penida Bali

Hei, buat apa sih bawa-bawa itu ke Nusa Penida?

Klungkung, IDN Times - Ganja seberat 1,4 kilogram diamankan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klungkung dari tangan seorang warga Nusa Penida berinisial I Dewa Made WTN (41). Pria asal Desa Batununggul di Kecamatan Nusa Penida tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengaku menyimpan ganja sebanyak itu untuk ketersediaan selama setahun. Atas temuan ini, polisi melakukan pendalaman kasus.

Baca Juga: Pengelola Hotel dan Restoran di Nusa Penida Belum Urus IMB Bersyarat

1. Ganja diterima melalui jasa ekspedisi pengiriman barang

Sat Narkoba Amankan 1,4 Kilogram Ganja di Nusa Penida BaliPolres Klungkung tangkap 6 tersangka narkoba. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Willa Jully Nendissa, menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan tersangka, Rabu (28/4/2021) lalu. Ketika itu polisi sempat menerima informasi kalau ada warga yang mengambil ganja melalui ekspedisi jasa pengiriman barang.

"Pelaku ini membeli ganja dari seseorang di Medan, lalu ganja ini dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang," jelas Willa, Kamis (29/4/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan ganja seberat 1,4 kilogram.

"Ganja yang kami amankan dari tangan pelaku sampai seberat 1,4 Kilogram," ungkapnya.

Baca Juga: Ingat Ya, Ambulans Laut di Nusa Penida Gratis Khusus Pasien Darurat

2. Tersangka mengaku untuk ketersediaan setahun

Sat Narkoba Amankan 1,4 Kilogram Ganja di Nusa Penida BaliPolres Klungkung menangkap enam tersangka narkoba. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setelah melakukan pendalaman, diketahui tersangka menyimpan ganja dalam jumlah banyak untuk ketersediaan selama setahun.

"Ganja itu pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Memang sengaja disimpan banyak, untuk konsumsi selama setahun," ungkap Willa.

Meskipun dari pengakuannya seperti itu, pihaknya tetap melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penyuplai narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.

3. Polisi berhasil menangkap enam tersangka narkoba selama satu bulan, termasuk Made WTN

Sat Narkoba Amankan 1,4 Kilogram Ganja di Nusa Penida BaliPolres Klungkung menangkap enam tersangka narkoba. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam sebulan terakhir, Polres Klungkung berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan total enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka di antaranya ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total keseluruhan 2,32 gram. Sementara satu tersangka ditangkap bersama ganja seberat 1,4 kilogram.

Terkait hal ini, Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Klungkung, I Made Pastika, mendorong setiap desa adat wilayah Klungkung supaya menegakkan pararem tentang anti narkoba.

"Pararem ini bersentuhan langsung dengan warga dan sifatnya sangat mengikat. Sanksinya biasanya sangat efektif. Sehingga jika desa adat mengatur pararem tentang antinarkoba, peredarannya ke desa adat bisa lebih diantisipasi," kata Made Pastika, Kamis (29/4/2021).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya