Pasutri di Klungkung Nyaleg Beda Partai Satu Dapil

Menarik juga nih. Gimana menurutmu?

Klungkung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung telah menetapkan DCT (daftar calon tetap) calon legislatif (caleg) yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Klungkung 2024. Menariknya, dari daftar nama yang dirilis KPU Klungkung, ada suami istri yang nyaleg dari partai berbeda. Bahkan keduanya bertarung di satu dapil yang sama.

Hal ini dilakukan oleh Caleg dari Partai Perindo, I Nyoman Mujana, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sementara istrinya, Ni Nengah Suwati, maju dari Partai Hanura.

1. Mujana menilai ini adalah hak politik

Pasutri di Klungkung Nyaleg Beda Partai Satu DapilCaleg Perindo Klungkung, I Nyoman Mujana. (Dok.IDNTimes/istimewa)

Majunya I Nyoman Mujana dan Ni Nengah Suwati sebagai caleg mendapat sorotan berbagai pihak, karena keduanya maju dari partai yang berbeda. I Nyoman Mujana yang merupakan incumbent, maju dari Partai Perindo. Sementara istrinya, Ni Nengah Suwati, maju dari Hanura. Mereka akan maju di dapil yang sama. Yakni Dapil Klungkung 1 atau Kecamatan Klungkung.

Mujana ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, majunya Suwati ke Pileg Klungkung dari Partai Hanura merupakan hak politik dari istrinya. Menurutnya, hal itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD), yang mana setiap warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih.

"Karena istri saya itu sedang tidak dicabut hak memilih dan dipilihnya. Maka saya harus menghormati pilihan istri saya. Saya yang secara formal ber-KTA Perindo tetap akan nyaleg di Perindo, dan berjuang semampu saya untuk menunjukkan dedikasi loyalitas terhadap partai," ujar Mujana, Minggu (5/11/2023).

Secara tim, ia dan istrinya sudah berbeda. Ia menyerahkan sepenuhnya ke sang istri untuk mencari dukungan secara mandiri. Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Klungkung, I Wayan Buda Parwata, menanggapi santai caleg Hanura atas nama Ni Nengah Suwati, yang ternyata suaminya juga nyaleg lewat Perindo.

"Kami tidak ada persoalan soal itu. Kami terbuka siapa saja boleh bergabung (ke Hanura)," kata Parwata.

2. Pengurus Perindo Klungkung kaget, istri Mujana nyaleg dari partai berbeda

Pasutri di Klungkung Nyaleg Beda Partai Satu DapilSekretaris Perindo Klungkung, I Ketut Margiana. (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Sekretaris Perindo Klungkung, I Ketut Margiana, menegaskan jika pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Klungkung kaget. Ia merasa sangat kecewa dengan Mujana dan istrinya nyaleg dari partai yang berbeda. Menurutnya, hal ini menunjukkan politik yang tidak beretika.

"Menurut kami etika politik yang tidak baik dipertontonkan oleh kadernya yang notabene seorang anggota DPRD terpilih mewakil Partai Perindo 2019-2024, yang mana kader atau partai politik harusnya punya rasa atau prinsip sekasur, sesumur, sekampung yang menjadi bagian militansi," kata Margiana, Minggu (5/11/2023).

Ia menilai, loyalitas ke partai seharusnya juga ditanamkan kepada diri sendiri dan bagian orang-orang terdekat, misalnya anak ataupun istri. Baginya, hal itu merupakan pengkhianatan atau  perselingkuhan politik.

"Semoga tidak dijadikan contoh oleh kader-kader kami, khususnya di Partai Perindo. Kemarin kami sudah mengadakan pertemuan bersama unsur pimpinan dan kader-kader Partai Perindo. Kami akan segera bersurat melaporkan kejadian ini ke DPW dan DPP selaku pimpinan tertinggi kami di Partai Perindo," ungkap Margiana.

3. Mujana siap jika dipanggil oleh DPP Perindo

Pasutri di Klungkung Nyaleg Beda Partai Satu DapilPartai Perindo gelar Rapat Koordinasi Nasional buat strategi raih suara di Pemilu 2024 (dok. Perindo)

Mengetahui dirinya akan dilaporkan, Mujana mengaku siap akan menghadap jika dipanggil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo. Jika hal itu dianggap sebuah pelanggaran, seharusnya pihak yang mempermasalahkan mampu menunjukkan aturan mana yang dilanggarnya.

"Bahwa anak, istri, sepupu, dan semua terkait saya apakah harus nyalon di Perindo? Kalau pemahaman saya tidak seperti itu. Hak politik seseorang itu tidak boleh dipaksakan semena-mena oleh siapa pun dan kepentingan apa pun," tegas Mujana.

Sementara Komisioner Divisi Teknis KPU Klungkung, Gede Suka Astreawan, menjelaskan permasalahan I Nyoman Mujana yang nyaleg beda partai dengan istrinya merupakan kewenangan internal partai. Pihaknya di KPU hanya bersifat menunggu usulan dari parpol jika ada nama caleg yang akan dicoret.

"Jika memang ada usulan dari partai, nama caleg bisa dihapus dan tidak dicantumkan dalam surat suara. Tapi kami hanya menunggu usulan dari parpol. Itu pun nantinya akan disesuaikan dengan PKPU Nomor 10," ungkap Astreawan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya