Pamer Senjata Api di Medsos, Warga Karangasem Diciduk Polisi

Postingan-nya di TikTok menuai kecaman netizen

Karangasem, IDN Times- Seorang pria asal Karangasem berinisial AWTWA ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Karangasem. Dia berurusan dengan aparat setelah memamerkan senjata api di media sosial.

Polisi langsung meringkus AWTWA di rumahnya. Ketika diinterogasi, ia mengakui sebagai pembuat video dan pemilik senjata api ilegal tersebut.

1. AWTWA sempat pamer senpi di medsos, hingga menuai kecaman

Pamer Senjata Api di Medsos, Warga Karangasem Diciduk PolisiPostingan pelaku kepemilikan senjata api ilegal di Tiktok. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula ketika sebuah video viral di Tiktok di akun @GusBenong. Dalam video itu terekam seorang pemuda dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan senpi tersebut.

Posting-an itu pun ramai dikomentari netizen, ada yang bertanya dan ada yang mengecam. "Anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli cyber untuk mencari informasi terkait vidio viral dari akun Tiktok bernama @GusBenong," ujar Jansen, Kamis (21/3/2024).

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, pada tanggal 19 Maret 2024, tim Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pelaku AWTWA di rumahnya.

Baca Juga: Bawa Parang ke Area Bandara Ngurah Rai, Sopir Ditangkap Petugas

2. Polisi amankan senjata api hingga peluru aktif

Pamer Senjata Api di Medsos, Warga Karangasem Diciduk PolisiPelaku kepemilikan senjata api ilegal dan dipamerkan di Tiktok. (Dok. IDN Times/istimewa)

Selanjutnya, polisi juga menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api ilegal lengkap dengan magazine dan peluru aktif, handphone, dan barang bukti lainnya.

Satreskrim Polres Karangasem juga mengembangkan kasus ini dengan menelusuri dari mana pelaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut.

"Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku, ungkap," ungkap Jansen.

3. Polisi mengimbau masyarakat tidak resah

Pamer Senjata Api di Medsos, Warga Karangasem Diciduk PolisiPostingan pelaku kepemilikan senjata api ilegal di Tiktok. (Dok. IDN Times/istimewa)

Video viral pamer senjata api tersebut, sempat membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, Jansen mengiimbau masyarakat agar tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa. Pemilik senjata api itu, kata dia, telah ditangkap dan ditahan di Polres Karangasem.

"Mari kita saling ingatkan antar keluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita," jelas Jansen.

Sementara Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana mengatakan, kasus kepemilikan senjata api ilegal itu dilimpahkan ke Polda Bali.

Baca Juga: Satpol PP Mendata Ada 11 Ribu Warga NTT di Bali Sejak 2019

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya