Oknum PNS & Mantan Pengurus PDIP Klungkung Ditahan Kasus Korupsi

Korupsi dana hibah pura untuk kebutuhan hidup

Klungkung, IDN Times - Dua tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa tahun 2014, I Ketut Ngenteg dan Nyoman Simpul, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.

Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura tindak pidana korupsi (Tipikor). Proses penyerahan kedua tersangka cukup alot. Karena Ketut Ngenteg yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Klungkung, sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

1. Ketut Ngenteg mematikan handphone saat dipanggil polisi

Oknum PNS & Mantan Pengurus PDIP Klungkung Ditahan Kasus KorupsiIDN Times/Wayan Antara

Rencana penyerahan dua tersangka sudah direncanakan, Senin (15/7) lalu. Hanya saja hal itu batal dilakukan karena Ketut Ngenteg mangkir dari panggilan kepolisian.

Bahkan kepolisian sempat mencari keberadaan Ngenteg yang tidak kooperatif, karena mematikan handphone di saat masa dirinya akan diserahkan ke kejaksaan.

"Alasannya ketika itu katanya ia (Ngenteg), ada urusan untuk membayar utang. Ia juga mengaku mematikan handphone karena ditagih utang. Oleh sebab itu kami lakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ngenteg," jelas Mirza Gunawan, Kamis (18/7).

2. Ada delapan jaksa yang akan mengawal kasus ini

Oknum PNS & Mantan Pengurus PDIP Klungkung Ditahan Kasus Korupsitwitter.com/KNX1070

Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Klungkung. Mereka ditahan setelah memenuhi syarat formil maupun materiil, yakni agar kedua tersangka tidak kabur, dan menghilangkan barang bukti menjelang persidangan.

"Nanti ada sekitar delapan jaksa yang akan mengawal kasus ini, saat dipersidangan Tipikor," jelas Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Klungkung, I Kadek Wiratmaja.

3. Ini bukan yang pertama buat mereka. Kedua tersangka pernah dijerat hukum sebelumnya

Oknum PNS & Mantan Pengurus PDIP Klungkung Ditahan Kasus KorupsiIDN Times/Wayan Antara

Kuasa Hukum kedua tersangka, I Wayan Suniarta, mengakui mereka sudah pernah dijerat kasus hukum sebelumnya.

"Keduanya santai, dan secara psikologis memang sudah siap untuk ditahan. Keduanya kan sudah berpengalaman," jelas Wayan Suniarta.

I Nyoman Simpul merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Klungkung. Ia pernah divonis penjara kurang dari dua tahun karena terlibat penipuan calo tenaga kontrak. Sementara I Ketut Ngenteg pernah menjadi terpidana kasus korupsi hibah bantuan sosial (Bansos) Pura Taman Sari, Bungbungan, Banjarangkan.

Baca Juga: Fix! Masyarakat Klungkung Didenda Jika Merokok di Pura

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya