Korupsi Uang Bansos Pelinggih, Oknum ASN Klungkung Terancam Dipecat

Ia divonis dua tahun enam bulan penjara

Klungkung, IDN Times - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, I Nyoman Simpul, dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia dan terdakwa lainnya, I Ketut Ngenteg terbukti bersalah korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali tahun 2014 untuk pembangunan pelinggih Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa senilai Rp70 juta. Pegawai yang bertugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung itupun terancam dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat di Pemkab Klungkung.

1. BKPSDM tunggu keputusan tetap pengadilan

Korupsi Uang Bansos Pelinggih, Oknum ASN Klungkung Terancam DipecatIDN Times/Wayan Antara

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana, menjelaskan hingga Kamis siang (14/11), pihaknya belum menerima informasi resmi dari instansi tempat terpidana bekerja (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung) perihal vonis terhadap Simpul.

Pihaknya tetap menunggu adanya keputusan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

"Vonisnya kan baru, dan yang bersangkutan (Nyoman Simpul) masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum termasuk Jaksa. Jika sudah ada keputusan hukum tetap pengadilan, baru kami akan tindak lanjuti," ujar Komang Susana, Jumat (15/11).

2. ASN yang terjerat kasus korupsi biasanya diberhentikan tidak hormat

Korupsi Uang Bansos Pelinggih, Oknum ASN Klungkung Terancam DipecatIDN Times/Arief Rahmat

Jika sudah ada keputusan tetap pengadilan, nantinya pihak BKPSDM akan langsung membentuk Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) untuk menentukan sanksi kepada ASN yang terjerat permasalahan hukum. Sanksi akan disesuaikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 180/6867/SJ Tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Nantinya tim BAPEK yang memberikan pertimbangan ke Bupati, untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat korupsi.

"Nanti tim itu yang memberikan pertimbangan ke bupati untuk memberikan sanksi. Pertimbangannya tetap sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Susana.

Jika seorang ASN terbukti bersalah karena terlibat korupsi, biasanya sanksinya berupa pemberhentian secara tidak hormat. Hal ini bahkan sudah diterapkan kepada beberapa ASN, yang sebelumnya juga terlibat kasus korupsi.

"Pada intinya jika sudah ada keputusan hukum tetap, kami akan langsung jemput salinan putusanya sebagai dasar untuk kami bahas bersama tim," tegas Susana.

3. Kedua terdakwa pernah terjerat kasus hukum

Korupsi Uang Bansos Pelinggih, Oknum ASN Klungkung Terancam DipecatIDN Times/Sukma Shakti

Kedua terdakwa pernah terlibat kasus hukum. Simpul terlibat kasus penipuan. Sedangkan Ngenteg sempat ditahan karena kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan,
Klungkung, karena menggelapkan dana bansos sebesar Rp61,5 juta.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Pura Dadia di wilayah Gunaksa, Dawan, Klungkung itu dilaporkan masyarakat sejak tahun 2017 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui dana hibah yang diduga diselewengkan merupakan bantuan Provinsi Bali tahun 2014 senilai Rp70 juta.

Dalam proposal, bantuan hibah itu diajukan sekelompok masyarakat di Desa Gunaksa langsung ke Provinsi Bali. Di proposal tersebut ada satu kelompok warga, terdiri dari enam Kepala Keluarga (KK) yang mengajukan bantuan dan dana turun mencapai Rp70 juta. Ternyata semua dana itu tidak digunakan membenahi pura, malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Simpul dan Ngenteg.

Karena pura yang dimohonkan bantuan sejatinya sudah selesai dibangun menggunakan iuran dari warga pengempon, sementara warga yang dicantumkan namanya dalam proposal, tidak tahu menahu perihal bantuan itu.

4. Enam ASN dipecat karena korupsi selama 2017-2018

Korupsi Uang Bansos Pelinggih, Oknum ASN Klungkung Terancam Dipecatilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, dalam periode 2017 sampai saat ini, sudah ada enam ASN yang dipecat karena terlibat kasus korupsi.

Tahun 2018, ada tiga ASN yang dipecat karena Korupsi. Yakni I Wayan Sutama, Ida Bagus Ketut Darma Putra, dan I Katut Tamtam.

Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, juga ada tiga PNS di lingkungan Pemkab Klungkung yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS. Yakni mantan Sekda Klungkung I Ketut Janapria, AA Ngurah Agung, dan I Nyoman Rahayu. Ketiganya diberhentikan dengan SK dari pemerintah pusat.

5. Tingkatkan integritas dan kapasitas ASN

Korupsi Uang Bansos Pelinggih, Oknum ASN Klungkung Terancam DipecatIDN Times/Sukma Shakti

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Klungkung (DPRD) Klungkung, I Nengah Mudiana, menjelaskan oknum PNS yang terindikasi korupsi dengan menyalahgunakan hibah atau bansos dari DPRD Provinsi, tentunya sangat memalukan pemerintah Kabupaten Klungkung.

Menurutnya, di luar seorang oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, tentu banyak pula pegawai negeri sipil di kabupaten klungkung yang berperilaku dan berkinerja baik.

"Namun demikian menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Klungkung dalam hal ini BKPSDM, agar bisa menjaga dan meningkatkan integritas pegawai negri sipil di Klungkung. Sehingga nantinya tidak mempermalukan diri sendiri, keluarga serta pemerintah Klungkung," jelas Mudiana.

Terkait kasus ini, Mudiana pun mendorong dua hal penting. Yakni Pemkab Klungkung, dalam hal ini BKPPSDM, terus berupaya meningkatkan integritas dan kapasitas pegawai negri sipil. Serta aparat penegak hukum juga hendaknya jangan tebang pilih. Baik itu pegawai kecil, besar, bahkan penguasa sekalipun kalau memang ada indikasi melakukan tindakan korupsi, segera tindak sesuai aturan hukum berlaku sehingga Klungkung bersih dari korupsi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya