Koki di Kuta Jadi Pengedar Narkoba Untuk Biayai Kuliah 2 Adiknya

Niatnya mulia ya, tapi caranya melanggar hukum

Klungkung, IDN Times - I Made Mahendra (24), seorang koki di sebuah kafe ternama wilayah Kuta diamanakan Sat Narkoba Polres Klungkung karena nekat menjadi pengedar narkoba.

Warga Semarapura Kelod Kauh, Semarapura, ini nekat menjual narkoba demi menanggung adiknya yang masih sekolah.

1. Tersangka sudah lama jadi target kepolisian

Koki di Kuta Jadi Pengedar Narkoba Untuk Biayai Kuliah 2 AdiknyaIDN Times/Wayan Antara

Tersangka Mahendra rupanya sudah sejak lama menjadi target operasi kepolisian, karena menjadi pengedar narkoba dengan sistem tempel di Klungkung. Bahkan dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,89 gram bruto. Selain itu, disita pula tiga buah plastik klip berisi tablet yang diduga mengandung sediaan narkotika (Inex) sebanyak 15 butir seberat total 7,03 gram bruto.

"Jadi tersangka sistemnya menempel. Ia mengambil paket dari orang yang tidak dikenalnya di Denpasar dengan sistem tempel. Lalu menerima perintah oleh orang itu, dan mengedarkannya dengan cara menempel juga di wilayah Klungkung," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Gusti Ngurah Yudistira, Rabu (27/2).

Jika mencapai target, tersangka menerima upah Rp1 juta, termasuk dapat gratis sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

3. Edarkan narkoba untuk membiayai adiknya sekolah

Koki di Kuta Jadi Pengedar Narkoba Untuk Biayai Kuliah 2 AdiknyaIDN TImes/Reza Iqbal

Mahendra merupakan seorang koki (Juru masak) di sebuah kafe ternama di Kuta. Ia menerima gaji sebesar Rp7 juta per bulan. Nominal itu dinilai belum cukup dipakai untuk menanggung adiknya sekolah. Mahendra memiliki dua adik yang masih sekolah di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Saya menjual narkoba untuk tanggung adik kuliah," ujar Mahendra.

3. Tersangka terindikasi masuk dalam jaringan Lapas Kerobokan

Koki di Kuta Jadi Pengedar Narkoba Untuk Biayai Kuliah 2 AdiknyaIDN Times/Wayan Antara

Sat Reskrim Polres Klungkung mencurigai Mahendra masuk dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas Kerobokan. Pihak kepolisian terus mendalami penyelidikan untuk membongkar jaringan ini.

" Indikasinya memang jaringan itu, tapi kami harus perdalam penyelidikan lagi," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya