Terlibat Kasus Korupsi, Kepsek di Klungkung Ditahan Kejaksaan

Ia sampai tidak mengantor ke sekolah selama 2 bulan

Klungkung, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas Sekolah Menengah Atas Negeri Satu Atap (SMAN Satap) Nusa Penida di Dusun Tanglad, I Nyoman Beres, resmi ditahan oleh pihak kejaksaan. Kepala sekolah asal Desa Pejukutan, Nusa Penida tersebut harus mendekam di rutan Kelas II B Klungkung.

1. Akibat perbuatan kepala sekolah, Negara harus alami kerugian mencapai Rp166 juta

Terlibat Kasus Korupsi, Kepsek di Klungkung Ditahan KejaksaanIDN Times/Wayan Antara

Setelah beberapa bulan melakukan proses audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali merilis hasil kerugian Negara dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan ruang kelas SMAN Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad.

Dari hasil audit itu, diketahui Negara mengalami kerugian dari proyek tersebut sebesar Rp166 juta dari total proyek senilai Rp860 juta.

"Hasil kerugian Negara sudah jelas, sehingga tersangka Nyoman Beres kami panggil lagi untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kacabjari Nusa Penida, Luga Harlianto, Rabu (1/5).

2. Kepsek tidak mengantor selama dua bulan pasca mencuatnya kasus ini

Terlibat Kasus Korupsi, Kepsek di Klungkung Ditahan KejaksaanIDN Times/Wayan Antara

Pihak Kacabjari melakukan penahanan karena khawatir Nyoman Beres kabur dan menghilangkan barang bukti. Dari penelusuran pihak Kacabjari dan semenjak kasus ini mencuat, tersangka Nyoman Beres tidak tinggal di kediamannya Desa Pejukutan, Nusa Penida.

"Dari aparatur desa setempat dan masyarakat, kami mendapatkan info jika tersangka berada di Denpasar," jelas Luga.

Bahkan berdasarkan keterangan pihak sekolah, tersangka Wayan Beres yang masih menjabat sebagai kepala sekolah SMAN Satap Nusa Penida sudah dua bulan ini tidak mengantor.

3. Ia disangkakan dengan pasal berlapis

Terlibat Kasus Korupsi, Kepsek di Klungkung Ditahan KejaksaanIDN Times/Wayan Antara

Dalam perkara ini, tersangka I Nyoman Beres disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999, jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001.

Sementara untuk pemalsuan tanda tangan disangkakan pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

4. Belum ada permintaan penangguhan penahanan

Terlibat Kasus Korupsi, Kepsek di Klungkung Ditahan KejaksaanKacabjari Nusa Penida, Luga Harlianto. (IDN Times/Wayan Antara)

Pengacara tersangka Nyoman Beres, Wayan Suniarta, menjelaskan sejauh ini belum ada permintaan penangguhan penahanan dari tersangka. Sementara terkait koper berisikan pakaian, hal itu memang merupakan inisiatif dari tersangka Nyoman Beres.

"Saya hanya sampaikan, pada kasus-kasus sebelumnya tersangka korupsi bisanya ditahan. Lalu ia (Nyoman Beres) sudah berinisatif membawa koper berisikan pakaian," jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya