2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di Klungkung

Keluarga harus aware melihat perubahan pada anaknya

Klungkung, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, telah terjadi dua kasus pelecehan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Klungkung. Pertama, pelakunya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencabuli anak perempuan 10 tahun. Kedua, pelaku merupakan seorang ayah yang mencabuli anak angkatnya yang berusia 12 tahun hingga hamil. Dua kasus tersebut cukup menggemparkan di Kabupaten Klungkung, sebab dalam tiga tahun terakhir tidak ada kasus pelecehan anak di bawah umur.

Munculnya kembali kasus pelecehan anak pada tahun 2021 ini, selain menjadi perhatian kepolisian, juga dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Klungkung. Semenjak kasus ini mencuat, dinas kembali aktif melakukan upaya pendampingan untuk menjaga psikis korban.

1. Oknum PNS melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun. Korban trauma setiap bertemu pelaku

2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di KlungkungFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/suntorn somtong)

Kasus ini pertama kali mencuat pada bulan Mei 2021 lalu. Pelaku merupakan okum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berinisial S Putu (57). Ia menjalin hubungan gelap dengan Ibu korban.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban, karena melihat gelagat aneh seperti ketakutan dari putrinya setiap kali S Putu datang ke kosannya. Karena ada perubahan sikap tersebut, sang Ibu berinisiatif langsung menanyainya. Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku, hingga kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Klungkung. Berdasarkan hasil keterangan sementara, pelaku melakukan dua kali pelecehan seksual sebanyak dua kali pada Desember 2020 dan Januari 2021. S Putu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

Korban mengalami trauma, sehingga melibatkan psikiater sekaligus pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung dan dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak Klungkung.

S Putu tercatat sebagai PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung. Ia bekerja sebagai staf di Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.

Akibat perbuatannya, ia diberhentikan sementara sebagai PNS karena ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Wayan Suteja. menjelasakan masa kerja SP sebagai PNS tinggal dua tahun lagi. Ia mengaku tidak menyangka stafnya melakukan tindakan itu kepada anak di bawah umur.

"Saat kerja tidak ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan (S Putu). Kerjanya normal saja. Tapi kami selaku dinas di tempatnya bekerja, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian. Kami hanya menindaklanjuti perihal administrasinya sebagai seorang ASN," ungkap Suteja kepada IDN Times, Minggu (16/5/2021) lalu.

Pada 14 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp300 juta sub 3 bulan kurungan kepada S Putu, karena terbukti melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut ini isi pasalnya:

Pasal 76E UU 23 tahun 2014

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

2. Ayah melakukan pelecehan seksual kepada anak angkatnya yang berusia 12 tahun hingga hamil

2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di KlungkungDok.IDN Times/Istimewa

Klungkung kembali dihebohkan oleh kasus pelecehan seksual anak di bawah umur pada September 2021 lalu. Seorang ayah berinisial TY alias S (41) merudapaksa anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun. Hal itu mengakibatkan anak angkatnya hamil 7 bulan.

Kasus ini terkuak dari kecurigaan sang Ibu kandung yang melihat perubahan fisik anaknya. Ibu kandung langsung melapor ke Polres Klungkung setelah mengetahui pelakunya adalah ayah angkat korban, yang juga masih keponakan sendiri.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, S tiga kali merudapaksa anak angkatnya dalam kurun waktu Januari hingga September 2021. S dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. Rencananya penyerahan tersangka dan berkas perkaranya (P-21) ke Kejaksaan Negeri Klungkung dilakukan minggu depan.

Korban kini dalam pendampingan psikiater Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena mengalami trauma.

"Korban masih sangat belia untuk mengalami hal seperti ini, tentu kondisi kesehatan baik secara fisik maupun psikologisnya kita terus perhatikan sampai proses penyidikan berakhir," kata Kapolres Klungkung, I Made Dhanuardana, Kamis (2/9/2021).

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).

3. Keluarga memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual

2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di KlungkungPixabay.com/congerdesign

Kepala Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Klungkung, I Gusti Putra Mahajaya, ikut menyoroti munculnya dua kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Klungkung. Dari dua kasus itu, ia menarik satu kesimpulan, yaitu para pelaku merupakan orang yang dikenal, dan kedua anak berasal dari keluarga yang tidak utuh. Kasus ini membuktikan pentingnya peran kedua orangtua dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak.

"Dilihat dari kasus keduanya, itu berasal dari keluarga yang tidak utuh. Kasus pertama, pelakunya pacar dari Ibu korban. Kedua, ayah angkat dari korban. Ini harus menjadi perhatian, karena anaklah yang menjadi korban," kata Mahajaya.

Sementara terkait kondisi psikis para korban, pihaknya telah menjamin pendampingan dari psikiater. Apalagi kedua korban mengalami trauma setelah kasus ini.

"Kami sedari awal minta psikiater untuk mendampingi. Ada juga dari dinas dan P2TP2A. Perhatian tentu lebih kepada bagaimana mengembalikan psikologis mereka," ujarnya.

4. Masyarakat harus memberikan perhatian dan kepedulian kepada korban pelecehan seksual

2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di KlungkungPixabay.com/Alexas_Fotos

Sampai kapankah para korban ini mendapatkan pendampingan? Mahajaya menyatakan sampai kondisi psikologisnya stabil. Tidak terbatas pada selesai proses penyelidikan atau sampai kasus ini divonis. Proses pemulihan psikisnya melibatkan banyak pihak seperti P2TP2A hingga Unit Perlindungan Anak di Polres Klungkung.

"Konseling dilakukan sampai menunjukkan kondisi psikologis korban stabil," terang Mahajaya.

Lantas bagaimana caranya supaya para korban bisa diterima oleh masyarakat sekitar, terutama untuk korban yang hamil karena perilaku tersangka?

"Kami sudah tekankan, minimal keluarga korban untuk menerima dan tidak melakukan diskriminasi. Karena anak ini merupakan korban. Lingkungan sekitar pun demikian. Sebaiknya bisa menerima korban untuk kembali ke masyarakat. Berikan perhatian dan kepedulian. Sehingga korban tidak semakin terpuruk dengan apa yang dialaminya."

5. Nomor telepon penting yang perlu dihubungi apabila terdapat kasus pelecehan seksual di sekitar rumah:

2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di KlungkungIDN Times/Sukma Shakti

Apabila mengalami kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor dan membantunya. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:

Komnas Perempuan

Telepon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

6. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Jajaran Polda Bali

2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di KlungkungIDN Times/Sukma Shakti

7. UPTD PPA/P2TP2A Provinsi Bali

2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di KlungkungIDN Times/Sukma Shakti

8. Jejaring Pemerhati Perempuan dan Anak

2 Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pelecehan Orang Terdekat di KlungkungIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya