Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Candidasa Bali

Hiu tutul termasuk hewan yang dilindungi lho

Karangasem, IDN Times - Seekor hiu tutul (rhincodon typus) terdampar di pesisir Pantai Candidasa, Kabupaten Karangasem, Minggu (6/12/2020). Hanya saja hewan yang dilindungi tersebut ditemukan dalam keadaan mati.

1. Jadi tontonan, banyak warga berusaha mengambil minyak yang keluar dari bangkai hiu tutul

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Candidasa BaliDok.IDN Times/Istimewa

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Karangasem, Gusti Bagus Suteja, menjelaskan bangkai ikan hiu tutul jadi tontonan warga. Bahkan sebelum petugas datang, menurut informasi, banyak warga berusaha mengambil minyak yang keluar dari bangkai hewan ini.

"Kami memperkirakan, hiu tutul terbawa arus yang sangat kuat, hingga terdampar ke pesisir,” katanya.

2. Hiu ini memiliki panjang 4,5 meter dan berat sekitar 200 kilogram

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Candidasa Balinewatlas.com

Petugas telah melakukan pengukuran hiu tersebut. Hasilnya diketahui, hiu ini memiliki panjang sekitar 4,5 meter. Beratnya diperkirakan mencapai 200 kilogram. Bangkainya tidak ada luka dan tanda-tanda jeratan jaring nelayan.

"Tidak ada bekas jeratan jaring nelayan. Sehingga kami perkirakan hiu ini terbawa arus sampai mati terdampar," lanjut Suteja.

3. Tidak ditemukan luka di tubuh bangkai hiu tutul

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Candidasa BaliKevin Michael Gacad via notroublesjustbubbles.com

Dari hasil pemeriksaan petugas, hiu tutul ini mengeluarkan darah di bagian mulutnya. Kondisi itu menjadi indikasi terjadinya luka di dalam tubuh hingga menyebabkan kematian. Petugas menduga luka itu karena benturan di pesisir. BKSDA Karangasem beserta pihak terkait rencananya mengubur hiu tutul di Pantai Bias Pasih, atau tidak jauh dari lokasi terdampar.

“Luka akibat benturan saat di pesisir,” kata Suteja.

4. Jenis-jenis hiu yang dilindungi di Indonesia:

Hiu Tutul Mati Terdampar di Pantai Candidasa Baliedgeofexistence.org

Menurut situs kkp.go.id, ada delapan dari 117 jenis hiu di Indonesia yang dilindungi atau peredarannya diatur oleh konvensi internasional. Yaitu:

  • Hiu Paus (rhincodon typus) atau dikenal juga dengan sebutan whale shark, Hiu Paus, geger lintang, Hiu Bodoh, Hiu Bintang, Hiu tutul, Hiu Bingkoh. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan SK MenKP Nomor 18 tahun 2013 ditetapkan dengan status perlindungan penuh 
  • Hiu Martil (shyrna mokarran), dikenal juga dengan sebutan great hammerhead, Yee Rimba, pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 tahun 2018
  • Hiu Martil (sphyrna lewini) atau dikenal juga dengan scalloped hammerhead, Yee Rimba, pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 tahun 2018 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (sphyrna spp.) dari wilayah negara RI keluar wilayah negara RI
    Hiu Martil (shyrna zygaena) dikenal juga sebagai smooth hammerhead, Yee Rimba, pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 tahun 2018
  • Hiu Lanjaman (carcharhinus falciformis) atau dikenal sebagai silky shark, hiu kejen, hiu sutra, pada CoP 17 tahun 2016  jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomedasi ekspor berdasarkan Surat Edaran Direktur KKHL Nomor 2078/PRL.5/X/2017
     Hiu Koboi (carcharhinus longimanus) atau dikenal juga dengan nama oceanic whitetip shark, Yee Broh. pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 tahun 2018
  • Hiu Tikus (alopias superciliosus), dikenal juga dengan nama pelagic thresher, Hiu Monyet, pada CoP 17 tahun 2016  jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomedasi ekspor dari berdasarkan Surat Edaran Direktur KKHL Nomor 2078/PRL.5/X/2017. Terkait dengan tangkapan sampingan (bycatch) sesuai dengan Pasal 73 Permen KP Nomor 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI wajib dilepas dan dilaporkan jika mati. Termasuk juga Resolusi 10/12 IOTC tahun 2009 tentang perlindungan hiu tikus
  • Hiu Tikus (alopias pelagicus) atau dikenal sebagai pelagic thresher, Hiu Monyet, sesuai dengan pada CoP 17 tahun 2016  jenis ini telah masuk dalam Apendix II CITES dan dilarang mengeluarkan rekomedasi ekspor dari berdasarkan Surat Edaran Direktur KKHL Nomor 2078/PRL.5/X/2017. Terkait dengan tangkapan sampingan (bycatch) sesuai dengan Pasal 73 Permen KP Nomor 30 tahun 2012 jo Permen KP Nomor 26 tahun 2013 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI wajib dilepas dan dilaporkan jika mati. Begitu pula pada Bab X Pasal 39 Permen KP Nomor 12 tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap di laut lepas. Termasuk juga melalui Resolusi 10/12 IOTC tahun 2009 tentang perlindungan hiu tikus.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya