Cegah COVID-19, Warga Desa Adat Gelgel Didenda Jika Keluyuran Malam

Ini kesepakatan pararem. Ada denda sekala niskalanya

Klungkung, IDN Times - Bertambahnya pasien positif COVID-19 di Kabupaten Klungkung, membuat desa adat memperketat pengawasan terhadap warganya. Seperti yang dilakukan Desa Adat Gelgel. Untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, Desa Adat Gelgel membuat pararem (Kesepakatan adat) dan memberlakukan jam malam bagi warganya. Mereka bahkan menjatuhkan sanksi sekala (Nyata) dan niskala (Tidak nyata atau gaib) bagi warganya yang membandel.

1. Satgas akan lebih efektif jika ada pararem

Cegah COVID-19, Warga Desa Adat Gelgel Didenda Jika Keluyuran MalamBendesa Adat Gelgel, I Putu Arimbawa. (IDN Times/Wayan Antara)

Bendesa Adat Gelgel, I Putu Arimbawa, menjelaskan sebelumnya ada kesepakatan bersama antara Gubernur dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar setiap tingkat Desa Adat di Bali juga membentuk Satuan Penanggulangan (Satgas) Penangulangan COVID-19.

Pihak Desa Adat Gelgel yang terdiri dari tiga Desa Dinas lalu membentuk pararem, yang mengatur segala hal terkait penangulangan COVID-19 di wilayah Desa Adat.

"Satgas akan lebih efektif jika ada pararem. Sehingga kami di Desa Adat menyusun pararem terkait hal ini. Tidak hanya membatasi aktivitas warga, tapi juga terkait panca yadnya," ungkap Putu Arimbawa.

2. Warga dilarang keluar rumah di atas jam delapan malam

Cegah COVID-19, Warga Desa Adat Gelgel Didenda Jika Keluyuran MalamIDN Times/Wayan Antara

Dalam pararem itu, warga Desa Adat Gelgel hanya boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Selain itu, diatur juga tentang pelaksanaan upacara panca yadnya di Desa Adat setempat.

“Intinya hal itu dilakukan untuk membatasi aktivitas krama (Warga) desa. Krama tidak boleh keluar rumah di atas jam delapan malam. Namun jika ada urusan darurat dan terkait pekerjaan, kami persilakan. Nanti diberikan surat dispensasi oleh adat," ungkapnya.

3. Ada sanksi denda bila melanggar

Cegah COVID-19, Warga Desa Adat Gelgel Didenda Jika Keluyuran MalamIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Putu Gde Arimbawa optimis warganya akan taat pada aturan ini. Apalagi setiap aturan adat yang dibuat, intinya untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga. Dalam penerapan pararem ini, sudah disepakati ada sanksi tegas. Yaitu berupa denda Rp100 ribu bagi yang tidak mengikuti teguran petugas, dan wajib ngaturang pejati ke Desa Adat. Bahkan bila terus membandel akan dikenakan penyaksag denda Rp500 ribu ditambah wajib ngaturang banten guru piduka.

“Untuk sanksinya bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya