5 Pelaku Pakai Seragam Teknisi, Nekat Curi Kabel Telkom di Klungkung 

Mereka yang memasang, mereka juga yang mencuri 

Klungkung, IDN Times - Lima warga pencuri kabel jaringan telekomunikasi di Kabupaten Klungkung, diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di 9 tempat yakni di wilayah Klungkung dan Kabupaten Gianyar.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kabel sepanjang 600 meter, dengan nilai Rp75 juta. Berikut beberapa fakta pencurian kebel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom yang diungkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Klungkung.

Baca Juga: Puluhan Wisatawan Asing Gunakan Layanan Visa on Arrival ke Bali

1. Para pelaku beraksi mengenakan seragam teknisi

5 Pelaku Pakai Seragam Teknisi, Nekat Curi Kabel Telkom di Klungkung Polres Klungkung meringkus 5 pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi, Kamis (10/3/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Para pelaku yang diamankan di antaranya I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), Putu Ovan Widiana (22), I Ketut Sukranata (31), I Gede Rajin (22), dan Made Jaya Surmadi (43). Dari lima pelaku tersebut, tiga orang di antaranya merupakan teknisi pemasangan kabel telekomunikasi di sebuah perusahaan rekanan Telkom.

“Ada tiga orang pelaku yang merupakan teknisi pemasangan kabel telekomunikasi. Jadi mereka yang masang, mereka juga yang mencurinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (10/3/2022).

Penangkapan para pelaku ini, berawal dari adanya laporan terkait maraknya kabel jaringan telekomunikasi yang hilang di wilayah Klungkung. Tim yang bergerak di bawah pimpinan Kanit Buser Ipda I Gusti Lanang Parwata, lalu melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Klungkung.

Senin (7/3/2022) pukul 20.00 Wita, ketika sedang berpatroli, petugas kepolisian melihat lima orang menurunkan kabel jaringan komunikasi di wilayah Desa Gunaksa.

“Saat kami mintai surat tugas, mereka tidak bisa menunjukkannya. Kecurigaan kepolisian memang sudah mengarah ke mereka. Kami lalu amankan 5 orang tersebut dan barang bukti berupa kabel yang diturunkan,” jelasnya.

Saat beraksi, kelimannya berseragam teknisi jaringan telekomunikasi sehingga aksi mereka tidak dicurigai oleh warga sekitar.

“Mereka pakai pakaian teknisi sehingga tidak ada warga yang mencurigainya,” ungkapnya.

2. Hasil pencurian kabel di 7 TKP sudah dijual

5 Pelaku Pakai Seragam Teknisi, Nekat Curi Kabel Telkom di Klungkung Polres Klungkung meringkus 5 pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi, Kamis (10/3/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kelima tersangka sudah melakukan aksinya di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar.

“Dari 9 TKP, hanya 2 TKP yang berhasil kami amankan barang buktinya. Sisanya sudah dijual,” ungkap Ipda I Gusti Lanang Parwata.

Menurut keterangan dari para pelaku, kabel hasil curian tersebut dijual di wilayah Denpasar.

“Barang bukti yang kami amankan sekitar 600 meter, dengan nilai sekitar Rp75 juta,” imbuhnya.

3. Pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari

5 Pelaku Pakai Seragam Teknisi, Nekat Curi Kabel Telkom di Klungkung Polres Klungkung meringkus 5 pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi, Kamis (10/3/2022). (IDN Times/Wayan Antara)

Seorang pelaku, Gusti Bagus, ketika ditanya di Polres Klungkung mengatakan dirinya nekat mencuri kabel untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya saya bagi rata. uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan beli rokok,” ungkapnya.

Pelaku yang juga seorang teknisi intalasi kabel komunikasi, sebenarnya mengaku was-was untuk melakukan aksi itu. Namun dirinya tetap nekat melakukannya.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya