DPD RI Lantik Ngurah Ambara, Gantikan AWK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times - Posisi Shri IGN Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI 2019-2024 resmi berakhir pada Kamis (28/3/2024). Posisinya harus ia berikan kepada Gede Ngurah Ambara Putra melalui Penggantian Antar Waktu (PAW).
Gede Ngurah Ambara Putra dilantik sebagai anggota DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Pengganti AWK (panggilan Shri IGN Arya Wedakarna) yakni Gede Ngurah Ambara Putra," kata Kepala Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana.
Ngurah Ambara Putra merupakan peraih suara terbanyak kelima untuk pemilihan DPD RI asal Bali pada Pemilu 2019. Kala itu, Ambara Putra meraup 120.428 suara.
Baca Juga: Ratusan Orang Geruduk DPD Bali, Tuntut AWK Diproses Hukum
1. Ngurah Ambara dilantik langsung Wakil Ketua DPD RI
Melalui siara pers resmi yang diterima IDN Times, Gede Ngurah Ambara Putra dilantik langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono. Dalam Kesempatan itu, Sampono berharap Gede Ngurah Ambara Putra bisa memperjuangan aspirasi daerah di selama sisa masa jabatan.
"Kami ucapkan selamat bergabung, membawa serta memperjuangkan aspirasi daerah khususnya di provinsi Bali, serta memperkuat perjuangan DPD RI dalam membangun daerah,” ucap Nono Sampono pada Sidang Paripurna luar biasa tersebut, Kamis (28/3/2024).
2. Kekuatan pariwisata Bali jadi fokus Gede Ngurah Ambara Putra sebagai anggota DPD Bali
Anggota DPD RI Gede Ngurah Ambara Putra berharap dia mampu mendorong potensi Bali dalam mendorong devisa Indonesia utamanya dalam bidang pariwisata dan bidang lainnya.
“Tentunya, melalui aspirasi yang saya bawa sebagai perwakilan Bali, saya akan terus mendorong kekuatan pariwisata Bali agar mampu menyumbang devisa bagi negara dan mendorong stimulus ekonomi di sana,” ungkap Gede Ngurah Ambara.
Pergantian AWK sebagai anggota DPD RI menindaklanjuti sutat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
AWK dihentikan jabatannya sebagai anggota DPD RI oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI, karena dinilai melanggar tata tertib dan kode etik.
3. AWK kembali lolos anggota DPD RI periode 2024-2029
Sementara itu, AWK kembali terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029. Empat calon anggota DPD yang terpilih adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Manta mendulang memperoleh 494.698 suara. AWK mendulang sebanyak 378.300 suara. Sedangkan Niluh Djelantik mendulang 377.152 suara.
Sedangkan suara terbanyak keempat diraih I Komang Merta Jiwa dengan mendulang 363.440 suara.
Baca Juga: 4 Calon DPD RI Bali Peraih Suara Tertinggi, AWK Hattrick