Dilarang Merokok di Pura, Bupati Klungkung Sobek Iklan Rokok di Warung

Pararem KTR di Klungkung Bali menuai pro dan kontra

Klungkung, IDN Times - Pararem (Aturan adat) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disepakati bendesa se-Kabupaten Klungkung terus menuai pro dan kontra di masyarakat. Meski demikian, adat beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus menegakkan KTR. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, tampak makin tegas. Itu terlihat saat ia melepas poster iklan rokok yang tertempel di setiap warung.

1. Jika ada pararem harus diimbangi juga dengan menyediakan kawasan untuk perokok aktif

Dilarang Merokok di Pura, Bupati Klungkung Sobek Iklan Rokok di WarungIDN Times/Irma Yudistirani

Dalam pararem tersebut, diatur jika masyarakat tidak diperkenankan merokok di tempat suci seperti pura atau ketika sedang paruman (Rapat) adat. Warga di desa pakraman juga sudah tidak diperkenankan menyuguhkan rokok saat hajatan adat seperti pernikahan, maupun megebagan di rumah duka. Hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Seperti yang diungkapkan seorang warga di Klungkung, Agus Yasa. Menurutnya, pararem yang dibuat harus menyertakan solusi.

"Maksud pararemnya sebenarnya sangat baik. Tapi seharusnya ada solusi, misalnya desa pakraman juga menyediakan kawasan untuk merokok walau itu bukan bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia)," ungkap Agus Yasa, Senin (15/7).

Ia lebih setuju jika pararem ini bersifat menganjurkan. Selain melarang, setiap desa juga sebaiknya menyediakan tempat bagi para perokok aktif. Sehingga tidak mengganggu warga lainnya.

Baca Juga: Fix! Masyarakat Klungkung Didenda Jika Merokok di Pura

2. Suwirta ingatkan distributor untuk tidak coba-coba pasang iklan rokok

Dilarang Merokok di Pura, Bupati Klungkung Sobek Iklan Rokok di WarungDok.IDN Times/Istimewa

Bupati Suwirta mengingatkan para distributor maupun produsen rokok untuk tidak coba-coba memasang iklan rokok dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Klungkung. Jika membandel, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

"Dinas terkait dan prajuru desa untuk ikut bersama-sama menertibkan dan lebih menggencarkan lagi penertiban iklan atau reklame rokok," ungkap Suwirta.

3. Bupati dan satpol PP langsung membuka paksa poster iklan rokok yang menempel di warung

Dilarang Merokok di Pura, Bupati Klungkung Sobek Iklan Rokok di WarungDok.IDN Times/Istimewa

Bupati Suwirta melakukan penertiban iklan rokok di sebuah warung milik Nengah Natra, Jalan Kenyeri Kelurahan Semarapura Klod. Sebab di rempatnya tertempel iklan rokok pada sisi luar pintu warung. Stiker iklan rokok berukuran 45 cm x 30 cm ada yang sudah kusam karena lama,dan beberapa tampak masih baru ini, terlihat memenuhi setengah pintu warung milik Nengah Natra.

“Saya sempat kaget. Klungkung yang sudah menyatakan diri sebagai daerah bebas iklan rokok dan tertib KTR, ternyata masih ada iklan rokok dan iklan ini tampak masih baru atau baru terpasang,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta bersama beberapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turut mendampingi langsung mengambil tindakan, dengan membuka paksa poster iklan rokok yang menempel tersebut. Ia juga mengingatkan pemilik warung untuk tidak coba-coba menempel atau memasang iklan rokok.

Karena Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib KTR. Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang KTR, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Reklame Rokok dan Pelaksanaan KTR, serta SK Bupati Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tim Pembina KTR.

Baca Juga: Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa Penida

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya