Bikin KK dan Akta Kini Bisa Dicetak di Atas Kertas HVS, Begini Caranya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Tanggal 1 Juli mendatang, masyarakat Klungkung bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta di mana saja. Warga tinggal menyerahkan email dan nomor handphone, maka dokumen tersebut langsung dikirim. Bisa dicetak di atas kertas HVS. Berikut ini caranya:
1. Ini simpel dan praktis. Warga mencetak kapan dan di mana saja
Ini merupakan programnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, dan diberi nama Ceribel (Cetak mandiri berdasarkan email). Program sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 109 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Sistem ini memungkinkan warga untuk mencetak KK hingga akta kapan dan di mana saja.
"Ini sangat simpel dan praktis. Jadi masyarakat bisa mencetak KK dan akta di mana saja," ujar Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, Selasa (2/6).
Program tersebut mulai diterapkan tanggal 1 Juli mendatang. Apalagi pengadaan blanko akta dan KK sejak tahun lalu sudah berangsur menurun.
"Pengadaan blanko perlahan terus berkurang. Memang sudah arahan dari pemerintah pusat akan menerapkan sistem ini," ujar Dharma Suyasa.
Baca Juga: Lagi Viral, Ini Cara Budidaya Lele dan Kangkung dalam Ember
2. Tidak perlu blanko, dokumen bisa dicetak di atas kertas HVS
Sebelum memanfaatkan layanan ini, warga tetap harus datang ke Kantor Disdukcapil Klungkung untuk menyerahkan alamat email dan nomor handphone. Setelah datanya terekam, soft copy data kependudukan tersebut akan dikirim melalui email. Warga tinggal mencetak secara mandiri file yang dikirim melalui email. Dokumen ini dapat dicetak di atas kertas HVS seberat 80 gram ukuran A4.
"Dengan demikian tidak ada lagi alasan warga kehilangan KK dan lainnya. Warga hanya cukup datang ke kantor saat pertama kali buat KK atau pembaharuan data," jelas Dharma Suyasa.
3. Apakah dokumen hasil print ini sah?
Dharma Suyasa memastikan, warga tidak perlu meminta tanda tangan atau legalisir KK dan akta setelah dicetak. Dengan barcode itu, akta dan KK sudah dinyatakan sah dan dapat dipergunakan.
"Warga tidak perlu lagi meminta tanda tangan untuk pengesahan. Karena sudah menggunakan tanda tangan elektronik berupa barcode. Program ini akan terus berlanjut ke depannya," tambahnya.