2 Anak Pejabat Klungkung Terindikasi Masuk Jaringan Pengedar Narkoba

Semoga bisa ditindak secara tegas

Klungkung, IDN Times - Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tiga muda-mudi sedang pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos Jalan Ngurah Rai, Semarapura, sekitar pukul 20.00 Wita, Selasa (6/8) lalu.

Saat itu polisi menemukan tiga orang, di antaranya dua laki-laki, dan seorang perempuan sebagai pemilik kamar kos, sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Dewa Gde Oka, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersebut, Senin (12/8).

Polisi lalu mengamankan I Nyoman Dharma Yudha (22) bersama kekasihnya berinisial LNE (19), yang tak lain adalah pemilik kos tersebut. Pemuda lain berinisial Dewa AKM (18), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), juga ikut ditangkap karena tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu.

Dari hasil penelusuran, I Nyoman Dharma Yudha diketahui merupakan putra dari Kepala Dinas (Kadis) di Klungkung. Ia juga seorang pegawai kontrak di tempat ayahnya bekerja, dan pernah terlibat kasus narkoba. Sementara Dewa AKM merupakan putra dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih di Klungkung.

Kepolisian terus mendalami kasus penyalahgunaan narko oleh dua orang oknum anak pejabat di Klungkung. Dari pendalaman, keduanya ditenggarai masuk jaringan pengedar narkoba di Klungkung. Keduanya juga mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bernama Buki, yang tidak dikenalnya.

1. Barang bukti menguatkan keduanya terlibat jaringan pengedar narkoba

2 Anak Pejabat Klungkung Terindikasi Masuk Jaringan Pengedar NarkobaIDN Times/Wayan Antara

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, AKP I Dewa Gde Oka, menjelaskan kedua tersangka yakni Nyoman Dharma Yudha dan Dewa AKM, terindikasi masuk jaringan narkoba. Hal ini diperkuat dengan penemuan banyak barang bukti sabu, termasuk timbangan digital.

"Barang bukti ada timbangan, dan paket sabu-sabu yang sudah dipecah-pecah menjadi beberapa gram. Sehingga dapat dikatakan kedua tersangka merupakan pengedar, dan kami pun terus dalami kasus ini dan tidak berhenti kepada dua tersangka ini," ujar Dewa Oka, Senin (19/8).

Sementara tersangka perempuan berinisial LNE (19) yang ditangkap bersama keduanya saat pesta narkoba, hasilnya negatif narkoba sat menjalani tes urin. Namun ia tetap ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkoba, tapi tidak melapor ke kepolisian.

"Karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun LNE tidak kami tahan," jelasnya.

2. Dua tersangka mendapatkan narkoba dari orang yang tak dikenalnya

2 Anak Pejabat Klungkung Terindikasi Masuk Jaringan Pengedar NarkobaIDN Times/Wayan Antara

Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang tidak dikenal bernama Buki. Mereka mengambil paket sabu-sabu tersebut di trotoar yang terletak di Jalan Sunset Road, Kuta. Paket narkoba itu dibungkus dalam kemasan es krim lalu diletakkan begitu saja di trotoar dan diambil oleh kedua tersangka.

"Pelaku juga diminta memecah paket sabu-sabu itu oleh orang yang bernama Buki ini. Tersangka mengaku tidak mengenal orang itu, dan hanya komunikasi lewat handphone. Ia hanya mengatakan narkoba itu berasal dari Karangasem," jelas Dewa Oka.

3. Nyoman Dharma mengaku baru lima bulan menggunakan narkoba

2 Anak Pejabat Klungkung Terindikasi Masuk Jaringan Pengedar NarkobaIDN Times/Wayan Antara

Tersangka I Nyoman Dharma Yudha Hendrawan mengaku baru lima bulan menggunakan narkoba. Ia merupakan putra dari Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, dan pernah ditangkap karena kasus narkoba tahun 2016 silam.

Ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman sampai 10 bulan penjara, meskipun saat itu barang bukti yang disita mencapai tujuh paket sabu-sabu.

"Dari manapun pengakuan tersangka mendapatkan barang itu, akan kami telusuri dan dalami. Kami masih dalami dan kembangkan lagi kasus ini," terangnya.

4. Kedua tersangka terqncam pidana seumur hidup, sementara LNE terancam pidana penjara satu tahun

2 Anak Pejabat Klungkung Terindikasi Masuk Jaringan Pengedar NarkobaIDN Times/Sukma Shakti

Tersangka Dharma Yudha dan Dewa AKM terancam pasal 114 ayat 1 atau 2 sub pasal 112 ayat 1 atau 2, dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, kedua tersangka diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara LNE dikenakan pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp50 juta.

5. Apa tanggapan orangtua dari kedua tersangka?

2 Anak Pejabat Klungkung Terindikasi Masuk Jaringan Pengedar NarkobaIDN Times/Wayan Antara

Ayah tersangka Dharma Yudha, I Komang Dharma Suyasa, menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa putranya itu ke proses hukum.

"Saya sebagai orangtua menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum. Jika hal itu terbukti, diproses secara hukum yang berlaku," ungkap Dharma Suyasa, yang menjabat sebagai Kadisdukcapil Kabupaten Klungkung ini.

Namun ia meminta kepolisian terus melakukan penyelidikan, dan tidak semata-mata berhenti sampai ditangkap putranya tersebut.

"Harus diusut tuntas juga, siapa yang memasok narkoba ke anak saya. Anak saya juga korban," pintanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh orangtua Dewa AKM, I Dewa PA. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke proses hukum, dan berharap agar putranya direhabilitasi.

Baca Juga: Pelajar SMA dan Anak Pejabat Klungkung Ditangkap Pesta Sabu di Kos

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya