5 Fakta Demo Kisruh Asrama Mahasiswa Baru Unud Bali

Rektor Unud didesak untuk memberikan jaminan dan kepastian

Badung, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, pada 21 Januari 2022 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 206/UN14/HK/2022 tentang Pemanfaatan Asrama Mahasiswa Unud. Dalam SK itu, pihak Unud mewajibkan mahasiswa jenjang Sarjana dan Diploma Tiga, selama semester I dan II menempati asrama mahasiswa Unud.

Kemudian, pada tanggal 6 April 2020, Rektor Unud mengeluarkan pengumuman dengan nomor B/34/UN14/TM.01.02/2022 Tentang Ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru yang lolos melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pengumuman tersebut memuat lampiran harga nominal tipe kamar Udayana Integrated Student Dormitory (UISD) sesuai kelas Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Ada beberapa tipe kamar yang ditawarkan, mulai dari Superior Room seharga Rp700 ribu hingga Executive Room yang dibanderol dengan harga Rp3,5 juta.

Kebijakan tersebut sarat akan penolakan mahasiswa, utamanya orangtua calon mahasiswa baru (camaba). Pasalnya, mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UISD pada saat registrasi ulang, dalam pengumuman itu disebutkan camaba akan dianggap gugur oleh Unud.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan sebab di samping harus membayar UKT, mahasiswa juga diwajibkan membayar uang UISD. Di sisi lain, pembangunan UISD belum dilakukan, sehingga camaba dari luar Bali akan dibebani dengan biaya tempat tinggal selama proses registrasi berlangsung. 

Keresahan atas pewajiban tinggal di UISD bagi camaba menimbulkan aksi protes dari mahasiswa Unud. Puncaknya adalah pada Rabu, (13/4/2022), pukul 15.00 Wita. Orangtua camaba bersama mahasiswa Unud melakukan demo dan menuntut audiensi terbuka terhadap Rektor Unud.

Baca Juga: Unud Bali Batalkan Aturan Maba Wajib Tinggal di Asrama

1. Rektor Unud membatalkan kewajiban camaba tinggal di UISD

5 Fakta Demo Kisruh Asrama Mahasiswa Baru Unud BaliMassa aksi saat mendatangi Gedung Rektorat Unud, Bukit Jimbaran. (Dok.Pribadi/ Ufiya Amirah)

Sebelumnya, pada Selasa, (12/4/2022), pukul 22.00 Wita, di Student Center Unud, Denpasar, mahasiswa Unud dari berbagai fakultas melakukan konsolidasi untuk pelaksanaan demo terkait camaba Unud angkatan tahun 2022.

Menurut mahasiswa Fakultas Teknik Unud, Musa Gama Jaya, dalam konsolidasi tersebut, mahasiswa Unud telah menyepakati beberapa poin tuntutan aksi.

"Hasil konsolidasinya di antaranya yakni menuntut dibatalkannya kebijakan pewajiban camaba tinggal di UISD, tinjau kembali harga kamar UISD, perpanjangan waktu daftar ulang, pelaksanaan metode hybrid registrasi ulang, dan kepastian tanggal pengembalian uang refund bagi mahasiswa yang membatalkan tinggal di UISD," kata Gama, Rabu, (13/4/2022).

Pada hari yang sama, jelang beberapa jam sebelum tuntutan aksi, Rektor Unud mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 6/UN14/SE/2022 Tentang Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023. Pada poin 1 dijelaskan bahwa camaba Unud angkatan tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk tinggal di UISD. Selanjutnya, dalam poin 3, disebutkan apabila camaba Unud telah melakukan pembayaran UISD dan membatalkan pilihannya untuk tidak tinggal di UISD, pihak Unud akan mengembalikan uang tersebut secara penuh.

2. SE dinilai tak cukup, orangtua camaba dan mahasiswa Unud tuntut dikeluarkannya SK

5 Fakta Demo Kisruh Asrama Mahasiswa Baru Unud BaliOrangtua camaba Unud keberatan dengan kebijakan wajib tinggal di UISD. (Dok.Pribadi/Ufiya Amirah)

Merasa tak puas dengan SE yang dirilis oleh Rektor Unud, pada Rabu, (13/4/2022), pukul 15.00 Wita, camaba dan orangtuanya bersama mahasiswa Unud melakukan demo di depan Gedung Rektorat Unud, Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung.

Pasca negosiasi alot antara massa aksi dengan jajaran Rektorat Unud, Rektor Unud menyetujui audiensi terbuka dilakukan di Auditorium Widya Sabha Unud, Bukit Jimbaran. Sebelumnya, Rektor Unud meminta 3 perwakilan saja dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta perwakilan orangtua camaba untuk beraudiensi tertutup di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Unud, Bukit Jimbaran. Namun, aksi massa secara tegas menolak tawaran tersebut.

Debora, orangtua camaba Unud, dalam audiensi terbuka tersebut, menuntut adanya komitmen Rektor Unud agar tidak melakukan perubahan sewaktu-waktu mengenai kebijakan UISD bagi para camaba Unud.

"Apa jaminan Bapak untuk tidak melakukan perubahan terkait pembatalan kewajiban calon mahasiswa baru tinggal di asrama?" tanya Debora.

Menjawab keraguan Debora, Prof Antara menegaskan tidak akan ada perubahan atas ditetapkannya pilihan pembebasan bagi camaba Unud untuk tinggal di UISD.

"Saya tidak mewajibkan adik-adik untuk tinggal di asrama. Namun, mohon dihormati juga, bagi adik-adik yang ingin tinggal di asrama, bebas memilih," jelas Prof Antara.

3. Rektor Unud menjamin akan melakukan peninjauan ulang tarif sewa kamar UISD

5 Fakta Demo Kisruh Asrama Mahasiswa Baru Unud BaliPenyampaian pendapat oleh mahasiswa Unud. (Dok. Pribadi/Ufiya Amirah)

Harga kamar UISD dinilai fantastis dan mahal oleh sebagian besar mahasiswa Unud. Pasalnya, tipe kamar yang didasarkan pada kelas UKT, seringkali tak sesuai dengan kondisi ekonomi orangtua mahasiswa. Dinilao sangat mahal jika dibandingkan harga kos di sekitar Jimbaran.

Berangkat dari alasan tersebut, Shalahuddin Ali Basyah, mahasiswa Fakultas Teknik Unud, menyampaikan bahwa perlu ada peninjauan kembali harga sewa kamar UISD.

"Tarif sewa asrama sangat jomplang dibandingkan dengan harga kos di sekitar Jimbaran, apalagi gedungnya sampai sekarang belum ada. Perlu dilakukan peninjauan ulang terkait tarif sewa asrama," tutur Ali.

Prof Antara menyampaikan bahwa tarif sewa asrama disesuaikan dengan perhitungan PT Waskita Karya Realty selaku investor UISD. Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan pihak Rektorat meninjau ulang tarif sewa asrama.

"Investor ini terpilih karena menyanggupi per 1 September, pembangunan selesai. Saya dan mitra sedang berjuang untuk mendapatkan harga realistis. Saya akan terus berjuang agar harganya bisa ditekan," kata Prof Antara.

4. Camaba Unud yang lolos jalur SNPTN dari luar Bali dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus datang langsung ke Unud  

5 Fakta Demo Kisruh Asrama Mahasiswa Baru Unud BaliCamaba Unud angkatan tahun 2022 memberikan argumen tolak kewajiban UISD. (Dok.pribadi/Ufiya Amirah)

Bercermin pada kebijakan pendaftaran ulang sebelumnya, pada masa pandemik COVID-19, Unud memberlakukan registrasi ulang untuk camaba secara hybrid. Namun, pada tahun 2022, Rektor Unud mengharuskan setiap camaba melakukan pendaftaran ulang secara langsung ke Unud. Peraturan ini tertuang di dalam penguman bernomor B/34/UN14/TM.01.02/2022.

Menurut Darryl Dwiputra, mahasiswa Fakultas Pertanian, tidak sedikit camaba mengeluhkan kebijakan baru ini lantaran pertimbangan kondisi ekonomi. Mengingat perkuliahan baru dimulai bulan September 2022.

"Banyak mahasiswa dari luar Bali kesulitan hadir langsung untuk verifikasi berkas," jelas Darryl.

Menurut Rektor Unud, verifikasi berkas secara langsung dilakukan guna meminimalisir pemalsuan nilai raport mahasiswa jalur SNTPN. Apabila ditemukan pemalsuan data, maka otomatis mahasiswa bersangkutan dianggap gugur. Namun demikian, pihak Unud akan memberikan keringanan kebijakan bagi camaba agar verifikasi berkas dapat dikirim melalui postel.

"Esensi konfirmasi berkas asli adalah menghindari pemalsuan nilai rapor siswa. Namun, yang mau mengirim lewat postel silahkan," kata Prof Antara.

5. Rektor Unud akhirnya menandatangani surat kesepakatan bersama dengan mahasiswa

5 Fakta Demo Kisruh Asrama Mahasiswa Baru Unud BaliRektor Unud bersama jajarannya melakukan audiensi terbuka di Auditorium Widya Sabha, Bukit Jimbaran. (Dok.pribadi/Ufiya Amirah)

Demonstrasi dan audiensi terbuka tersebut membuahkan hasil. Rektor Unud telah menandatangani surat kesepakatan bersama yang disetujui oleh mahasiswa Unud yang diwakili oleh Darryl Dwiputra, mahasiswa Fakuktas Pertanian (FP).

Kesepakatan itu disaksikan oleh perwakilan tiga mahasiswa yaitu Ngurah, mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Tania, mahasiswa Fakultas Hukum (FH), dan Yudha, mahasiswa Fakultas Hukum.

Adapun isi surat keputusan bersama tersebut yakni: 

  1. Bahwa Pihak Kedua (Rektor Unud) sanggup memberi waktu perpanjangan verifikasi berkas. Bagi yang kesulitan menyesuaikan waktu dalam verifikasi berkas offline dan akan dilayani secara khusus dengan batas waktu tanggal 28 April 2022
  2. Menyanggupi mengeluarkan Surat Keputusan mengenai peniadaan kata wajib paling lambat hari Senin, 18 April 2022
  3. Sanggup untuk memperbolehkan verifikasi secara hybrid, salah satunya melalui postel. Dengan melampirkan amplop yang berisi alamat agar bisa dikirimkan kembali dengan dibubuhi materai atau perangko. Sehingga bisa diterima kembali oleh calon mahasiswa baru di manapun berada
  4. Sanggup untuk mengembalikan uang mahasiswa yang terdata tidak ingin tinggal di asrama
  5. Bahwa apabila hal-hal yang disebutkan pada huruf a, b, c, dan d pada pasal ini diingkari, maka Pihak Pertama (Mahasiswa Unud) berhak menuntut pertanggung jawaban kepada Pihak Kedua (Rektor Unud).
Ufiya Amirah Photo Community Writer Ufiya Amirah

Mahasiswa S1 Ilmu Politik Universitas Udayana

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya