Badung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan pria berinisial AND (29) asal Takalar Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus penipuan, dan penggelapan.
Pelaku diciduk di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung pada Selasa (6/2/2024), setelah dilaporkan temannya sendiri.
Kasi Humas Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, mengatakan pelaku memperdayai korban MBC (32) dengan meminjam handphone-nya, dan kemudian membawa kabur.
"Mereka memang sudah saling mengenal, dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta," ungkapnya pada Kamis (8/2/2024).
