Ratusan Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Terima Remisi

Tabanan, IDNTimes - Sebanyak 126 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini dinilai sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
1. Kasus hukum harus berkekuatan tetap

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat diusulkan memperoleh Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan RI ini.
“Untuk mendapatkan remisi, warga Binaan harus berstatus narapidana atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi yang masih berstatus tahanan, tidak memenuhi syarat diusulkan remisi HUT RI ini,” jelasnya, Kamis (1/8/2024).
2. Warga binaan harus memperoleh predikat baik

Selain kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, dalam proses pengusulan remisi ini, warga binaan juga telah diasesmen oleh Asesor yang menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Selain berkekuatan hukum tetap, warga binaan yang kami usulkan juga tidak pernah melanggar tata tertib Lapas yang tercatat dalam buku register-F serta memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem.
3. Besaran remisi satu bulan hingga enam bulan

Adapun besaran remisi yang diusulkan bermacam-macam mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. Sementara akan ada satu orang warga binaan yang diusulkan memperoleh RU II atau remisi langsung bebas.
Kepala Lapas, Muhamad Kameily mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman didasarkan pada amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap teman-teman warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana dan mengikuti segala macam kegiatan pembinaan yang ada di Lapas,” katanya.