Denpasar, IDN Times - Para calon legislatif (Caleg) kini gencar merebut hati rakyat. Tidak hanya laki-laki, caleg perempuan turut serta dalam kontestasi politik di pemilihan legislatif (pileg) 2019. Undang-undang bahkan memuat kebijakan, di mana partai politik harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.
Saat ini keikutsertaan perempuan Bali untuk menjadi caleg terbilang cukup banyak. Di Kota Denpasar saja, ada 115 caleg perempuan dari 16 partai politik ikut bertarung baik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota maupun DPRD Provinsi, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Bali.
Namun di balik banyaknya caleg perempuan yang ikut bertarung, ada dilema tersendiri. Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bali Sruthi, Dr Luh Riniti Rahayu, sebagian caleg perempuan hanya dijadikan sebagai pelengkap administratif atau memenuhi kuota partai poltik. Sebab jika kuota 30 persen caleg perempuan itu tidak terpenuhi, maka partai politik yang bersangkutan tidak akan lolos pileg 2019.
Maka tak jarang pula perempuan yang lolos menjadi wakil rakyat masih sangat minim. Data yang diungkap LSM Bali Sruthi, perempuan Bali yang mampu menembus kursi DPR tidak sampai 10 persen. Di Kota Denpasar saja bahkan hanya satu perempuan yang lolos pada pileg 2014 lalu.