Badung, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Zhestkov Andrei tertangkap saat mencoba menyelundupkan orangutan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Jumat (22/3) lalu. Kabar terkini, warga Rusia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati. Ia terancam dihuku, penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Pihak kepolisan Resor Kota (Polresta) Denpasar menyebut, satwa yang dilindungi tersebut hendak dijual di Rusia oleh tersangka.