Uang Kakek di Tabanan Dikuras Setelah Beritahu PIN ATM

Pelaku menukar ATM milik korban dengan miliknya

Tabanan, IDN Times - Seorang kakek, I Ketut Madra (93), warga Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan kehilangan uang tabungannya sebesar Rp89,5 juta. Uang tabungan itu ditarik oleh orang yang dia percayai bernama I Komang Ardana (43), warga asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Modus operandi pelaku adalah menukar ATM (anjungan tunai mandiri) korban dengan miliknya. Pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga tidak tersisa.

1. Perbuatan pelaku ketahuan ketika korban hendak menarik uang

Uang Kakek di Tabanan Dikuras Setelah Beritahu PIN ATMKapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes (tiga dari kanan) saat rilis kasus di Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan kasus ini diketahui ketika korban mengecek uang di rekeningnya melalui ATM Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Marga, Senin (10/7/2023). Mandra dibantu oleh satpam setempat saat melakukan pengecekan. Namun ketika memasukkan nomor PIN, mesin ATM menolak transaksi karena PIN yang dimasukkan salah.

Setelah melakukan pengecekan di Bank BPD Cabang Marga, karyawan bank mengabarkan bahwa ATM yang ia pegang bukan atas namanya. Melainkan nama I Komang Ardana (pelaku).

"Korban kemudian melakukan pengecekan rekening koran tabungannya periode 1 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023. Selama periode itu terjadi penarikan sebanyak 90 kali," ujar Dedy dalam rilis kasus di Polres Tabanan, Senin (28/8/2023) lalu.

2. Pelaku menukar ATM korban dengan miliknya

Uang Kakek di Tabanan Dikuras Setelah Beritahu PIN ATMIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedy melanjutkan, korban mengaku tidak pernah melakukan 90 kali penarikan. Terakhir, korban menarik uang dengan menggunakan buku tabungan sebesar Rp10 juta, karena selama ini tidak pernah memakai ATM. Korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. 

Dari penyelidikan pihak kepolisian, diketahui ATM yang dipegang Madra selama ini adalah milik I Komang Ardana. Korban mengenal Ardana pada 2022. Dari perkenalan itu , Madra dan Ardana menjadi dekat. Bahkan Madra menawarkan Ardana untuk bekerja mengolah lahannya dan tinggal di rumahnya. Pada 19 Juni 2023, Ardana diketahui meminjam uang Madra.

"Korban kemudian meminjamkan uangnya dan menarik uang dengan menggunakan rekening tabungan. Petugas bank saat itu menyarankan korban untuk membuat ATM agar lebih mudah menarik uang, dan korban menyetujui hal tersebut," jelas Dedy.

Ketika bertemu Ardana untuk menyerahkan uang pinjaman, Madra juga menyampaikan bahwa dirinya sudah membuat kartu ATM. Pelalu menanyakan PIN, dan korban memberitahunya.

3. Uang korban dipakai untuk judi dan kebutuhan sehari-hari

Uang Kakek di Tabanan Dikuras Setelah Beritahu PIN ATMBarang bukti berupa ATM dan buku tabungan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Dedy melanjutkan, modus operandi pelaku adalah menukarkan ATM miliknya dengan ATM korban. Pelaku menarik uang korban secara bertahap, dimulai 20 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023, dengan total 90 kali penarikan. Rata-rata penarikannya sebesar Rp1 juta. Dari penyelidikan, pelaku menggunakan uang korban untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Modus operandi ini tidak biasa. Karena korban benar-benar percaya dengan pelaku. Selama ini juga korban tidak sadar jika ATM-nya selama ini ditukar pelaku dan uangnya diambil hingga tidak bersisa," terang Dedy.

Pelaku Ardana diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pinda a(KUHP) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun delapan bulan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya