Masuk Zona Merah Lagi, Upacara Adat di Tabanan Jadi Klaster Penularan

Desa Adat dinilai masih ewuh pakewuh kepada masyarakatnya

Tabanan, IDN Times - Perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Tabanan terus mengalami peningkatan, dan kembali masuk ke dalam zona merah. Untuk menekan laju penularan COVID-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Tabanan menggandeng desa adat. Untuk merealisasikannya, digelar rapat koordinasi bersama Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan dan perwakilan Bendesa Adat untuk membahas terkait penerapan prokes di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Rabu (6/1/2021). Apa hasilnya?

Baca Juga: Seperti Inilah Foto Tempat Penyimpanan Vaksin COVID-19 di Tabanan Bali

1. Upacara adat atau keagamaan menjadi klaster COVID-19 di Tabanan

Masuk Zona Merah Lagi, Upacara Adat di Tabanan Jadi Klaster PenularanIDN Times/Irma Yudistirani

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Tabanan, I Gede Susila, menyebutkan dari hasil monitoring pihaknya, upacara adat atau keagamaan menjadi klaster penularan COVID-19 di Tabanan. 

Susila yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan ini menilai, pihak Desa Adat masih ewuh pakewuh (Tidak enakan) ketika menerapkan sanksi kepada masyarakat. Sehingga melalui koordinasi ini, tidak ada lagi perasaan itu dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) selama pandemik masih berjalan. ia juga mengharapkan masyarakat memaklumi kondisi ini.

Baca Juga: 20 Puskesmas di Tabanan Masih Menggratiskan Rapid Test Antibodi

2. Pihak yang terlibat harus membubarkan masyarakat yang tidak menerapkan prokes

Masuk Zona Merah Lagi, Upacara Adat di Tabanan Jadi Klaster PenularanIDN Times/Rehuel ​Willy Aditama

Beberapa desa adat sudah menerapkan inovasi dalam mencegah penularan COVID-19 di wilayahnya. Seperti yang dilakukan oleh Desa Adat di Kecamatan Selemadeg Timur. Mereka menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib menerapkan prokes ketika menghadiri kegiatan upacara adat.

Selain desa adat, pihak Satgas Penanganan COVID-19 Tabanan juga melibatkan tim yustisi, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menerapkan sanksi. Mereka akan membubarkan kerumunan atau kegiatan yang melanggar prokes.

"Ini hanya berlaku saat pandemik. Kalau sudah normal, masyarakat bisa melakukan apa. Mari kita bersama lawan COVID-19," ajak Susila.

3. Prajuru adat tidak perlu menghadiri upacara jika ada masyarakat yang melanggar prokes

Masuk Zona Merah Lagi, Upacara Adat di Tabanan Jadi Klaster PenularanIDN Times/Irma Yudistirani

Beberapa waktu lalu, MDA Kecamatan Selemadeg Timur bersama 32 desa adat lainnya telah melaksanakan rapat dan menyepakati penanganan penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Yaitu:

  • Dalam rangka upacara adat/agama tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Selain itu juga diharapkan tidak menyuarakan kentongan (Kulkul) atau gamelan saat upacara
  • Untuk krama yang ngayah bisa dilaksanakan, namun jumlahnya dibatasi. Yaitu maksimal  25 orang atau disesuaikan dengan lokasinya
  • Apabila dilanggar, misalnya upacara adat perkawinan, pihaknya sepakat supaya prajuru adat tidak perlu menghadiri upacara tersebut.

"Sampai sekarang belum ada yang masyarakat melanggar aturan itu," kata Bendesa Adat Tanguntiti sekaligus Ketua MDA Kecamatan Selemandeg Timur, I Gede Budi Yadnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya