Tabanan Bakal Beri Dua Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19

Bagaimana menurut semeton ini?

Tabanan, IDNTimes - Pemerintah saat ini sedang mempercepat jangkauan vaksinasi COVID-19. Kabupaten Tabanan menargetkan 70 persen dari total 461.630 jumlah penduduk, atau sekitar 323.141 orang yang mendapatkan vaksinasi hingga akhir Juli 2021 mendatang. 

Tercatat sampai Jumat (26/6/2021), pelaksanaan vaksinasi dosis kesatu di Kabupaten Tabanan telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213.000 orang. Dalam upaya mempercepat jangkauan vaksinasi dan mengantisipasi adanya penolakan dari masyarakat, selain langsung menyasar ke banjar-banjar, pemerintah Kabupaten Tabanan juga akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.

Baca Juga: Disdik Tabanan Libatkan Disducakpil Untuk Mencegah Manipulasi Zonasi

1. Tabanan siapkan surat edaran penerapan sanksi bagi yang menolak vaksinasi COVID-19

Tabanan Bakal Beri Dua Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19facebook.com/diskominfokab.tabanan

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, pada Kamis (24/6/2021), mengatakan saat ini capaian vaksinasi Tabanan dianggap belum optimal sehingga ia mengimbau seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat, baik yang regular maupun massal.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya juga menegaskan kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian, khususnya di Tabanan dan umumnya di Bali. Gubernur Bali juga telah mengimbau kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.

“Adapun tentang surat edaran mencantumkan adanya penerapan sanksi bagi yang menolak vaksin COVID-19. Ini sesuai Peraturan Presiden Nomer 14 Tahun 2021,” tegasnya.

2. Sanksi terkait penghentian bantuan sosial hingga penundaan layanan administrasi

Tabanan Bakal Beri Dua Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19Pelaksanaan vaksinasi massal di Tabanan Selasa (16/3/2021) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sanjaya  juga dengan tegas mengatakan setiap orang yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan pelaksana vaksinasi setempat, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden dalam surat edaran.

“Sanksi tersebut, yang pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Yang kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah,” ujar Sanjaya.

3. Tabanan siapkan open vaksin bagi masyarakat umum di dua fasilitas kesehatan

Tabanan Bakal Beri Dua Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19Pelaksanaan vaksinasi massal di Tabanan, Selasa (16/3/2021). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. I Nyoman Suratmika, menambahkan Tabanan telah menyiapkan 32 fasilitas kesehatan (faskes) untuk melayani vaksinasi. Adapun 32 vaksinasi ini terdiri dari 20 puskesmas, dua RS pemerintah, dan sisanya RS Swasta yang ada di Tabanan.

Pihaknya juga membuka layanan open vaksin di dua fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan dan RS Bakti Rahayu. "Open vaksin maksudnya menerima setiap masyarakat umum yang mau vaksinasi. Pendataftarannya buka pukul 08.00 hingga 12.00 Wita dan cukup bawa KTP," ujarnya.

Semenyara faskes lainnya, kata Suratmika, bertugas menjalankan vaksinasi ke banjar-banjar sebagaimana yang sudah dijadwalkan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya