Sidak Masker di Tabanan, Puluhan Warga Dihukum Push Up
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Sidak pendisplinan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 yang melibatkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali digelar di Desa Peken Belayu-Kecamatan Marga, dan Desa Senganan-Kecamatan Penebel, Senin (28/9/2020). Hasilnya, ada 28 orang yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ajak 4400 Wisatawan Lokal Promo Bali, Siapa yang Diuntungkan?
1. Hanya delapan orang yang didenda Rp100 ribu karena tidak membawa masker
Dari 28 orang tersebut, delapan orang di antaranya didenda Rp100 ribu dan 20 orang dihukum push up. Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, mengungkapkan sidak ini untuk mendisiplinkan penggunaan masker.
"Yang didenda Rp100 ribu karena tidak membawa masker dan 20 orang dihukum push up karena bawa masker tetapi tidak digunakan," ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan ini bukan untuk memberikan pelajaran. Melainkan sebagai pengingat agar warga patuhi protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Cerita 2 Remaja OTG di Bali, Sembuh Karena Terapi Arak Bali dan Madu
2. Kabupaten Tabanan masuk dalam zona merah. Sehingga warga diharapkan lebih disiplin menerapkan prokes
Sarba melanjutkan, Kabupaten Tabanan saat ini masuk zona merah penularan COVID-19. Karena itu warga tidak boleh abai dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Mari kita bersama-sama dan lebih disiplin menerapkan prokes untuk mengatasi COVID-19. Jika kita bersatu padu, pasti semua akan terkendali sebelum vaksin dan obat ditemukan," tutur Sarba.
Sidak ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
3. Tabanan tambah 16 kasus positif baru
Penambahan kasus positif COVID-19 untuk Tabanan masih terus bertambah. Berdasarkan data terbaru per Senin (28/9/2020), tercatat ada 16 kasus baru dan dua kasus meninggal. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Tabanan, I Putu Dian Setiawan, mengatakan dua kasus meninggal merupakan pasien perempuan berusia 64 tahun asal Kecamatan Baturiti. Ia dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, dan memiliki penyakit penyerta berupa gagal ginjal. Pasien kedua yang meninggal adalah laki-laki berusia 58 tahun asal Kecamatan Tabanan. Ia dirawat di Unit Pelaksana Teknis (UPTD) RS Nyitdah, dan memiliki penyakit penyerta berupa pneumonia.
Saat ini warga Tabanan yang terkonfirmasi positif dan masih dalam perawatan sebanyak 555 orang.
Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan