Polres Tabanan Gencar Razia dan Sosialisasi Knalpot Brong

Awal tahun 2024, 20 kendaraan terjaring razia

Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabanan tengah gencar menggelar razia sekaligus sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Di awal tahun, sedikitnya, 20 sepeda motor terjaring razia gara-gara knalpot brong atau racing.

Pada awal tahun 2024 dari razia yang rutin dilaksanakan terjaring setidaknya 20 motor yang memakai knalpot brong. Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Andrian Riski Ramadhan mengatakan, kegiatan razia biasanya rutin dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu. Sekali razia, kata dia, petugas bisa menjaring hingga 3 sepeda motor. 

Baca Juga: Jalan Rusak Berat Tabanan Tersisa 4 Persen

1. Pelanggar knalpot ini sebagian besar anak muda

Polres Tabanan Gencar Razia dan Sosialisasi Knalpot BrongSat Lantas Polres Tabanan saat melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong (Dok.IDNTimes/Polres Tabanan)

Andrian mengungkap, sebagian besar pelanggar sepeda motor dengan knalpot brong ini adalah anak muda.

"Kendaraan bermotor yang terjaring razia ini ada yang saat melintas di jalur razia atau saat melakukan aksi balap liar," kata dia pada Jumat (19/1/2024).

Razia knalpot brong ini, menurut dia, sebenarnya sudah dilakukan sejak pertengahan bulan November 2023 karena ada laporan masyarakat soal sepeda motor berknalpot brong dan menganggu ketertiban.

Hingga akhir Desember 2023,  ada 28 sepeda motor yang disita jajaran Sat Lantas Polres Tabanan.

2. Pemakai knalpot brong harus mengganti knalpot kendaraannya sesuai standar

Polres Tabanan Gencar Razia dan Sosialisasi Knalpot BrongSat Lantas Polres Tabanan saat melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong (Dok.IDNTimes/Polres Tabanan)

Kendaraan yang terjaring razia, kata Andrian, langsung ditilang. "Khusus knalpotnya kami tetap sita, walaupun sudah membayar denda di pengadilan. Jadi mereka harus mengganti knalpot sesuai standar," jelasnya.

Adapun knalpot versi standar adalah knalpot yang dirancang dengan ukuran standar sesuai kebutuhan motor. Ukuran knalpot dibuat dengan mempertimbangkan kenyamanan dan performa, termasuk meminimalkan gas sisa pembakaran dan suara yang dihasilkan.

3. Polres Tabanan gencar menyosialisasikan larangan knalpot brong

Polres Tabanan Gencar Razia dan Sosialisasi Knalpot BrongSat Lantas Polres Tabanan saat melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong (Dok.IDNTimes/Polres Tabanan)

Polres Tabanan saat ini juga sedang gencar menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Tabanan. "Baik melalui media sosial, media massa maupun siaran di radio, dan mendatangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong," kata Adrian.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tabanan untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya karena melanggar aturan lalu lintas.

Informasi yang perlu diketahui juga adalah penggunaan  knalpot brong bisa ditilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
 

Baca Juga: Gustin, Pemuda Tabanan yang Ukir Prestasi Internasional

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya