Polisi Sita 30 Ribu Pil Koplo di Tabanan, Berlogo Y dan ADM

Pelaku transaksi di Kecamatan Kediri

Tabanan, IDN Times - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra SH, berhasil menangkap pelaku jual beli narkoba jenis sabu, yaitu 30 ribu pil koplo, Kamis (19/8/2021) lalu. Berikut kronologi pengungkapannya.

Baca Juga: Jadi Komoditi Baru, Petani Porang di Tabanan Butuh Pabrik Pengolahan

1. Pelaku awalnya ditangkap di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan karena melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu

Polisi Sita 30 Ribu Pil Koplo di Tabanan, Berlogo Y dan ADMPelaku pemilik sabu dan 30 ribu lebih pil koplo yang ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH, ketika merilis pengungkapan kasus narkoba mengatakan penyitaan 30 ribu lebih pil koplo ini berawal, pada Kamis (19/8/2021). Pukul 11.50 Wita, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra SH, berhasil menangkap pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu bernama Bagus Imam Aidin alias Bagus (19) asal Blitar Jawa Timur.  Pelaku tinggal di Kawasan Padangsambian, Kota Denpasar.

Selama penangkapan, petugas menyita:

  • Dua paket klip berisi kristal bening di dalam pipet plastik warna bening strip kuning  yang terlilit plaster warna hitam, dan diduga Narkotika jenis sabu
  • Satu buah plastik klip di dalamnya berisi empat butir pil warna putih berlogo Y.

"Pelaku tertangkap di sebuah penginapan di Jalan Denpasar Gilimanuk-Kediri, Kabupaten Tabanan," ujar Ranefli, Senin (23/8/2021).

2. Hasil investigasi lanjutan mengarahkan kepada penemuan 30 ribu pil koplo

Polisi Sita 30 Ribu Pil Koplo di Tabanan, Berlogo Y dan ADMBarang bukti berupa 30 ribu lebih pil koplo (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan)

Ranefli melanjutkan, dari hasil interogasi lanjutan terhadap pelaku, Sat Resnarkoba menemukan kembali beberapa barang bukti di tempat kosnya yaitu:

  • 12 buah plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil koplo warna kuning berlogo DMP. Barang tersebut disimpan ke dalam botol plastik warna putih dan ada di dalam tas gendong warna hitam merek Loepro
  • Tiga bendel plastik klip dan satu timbangan merek Pocket Scale warna hitam
  • 18 buah plastik masing-masing berisi 1.000 seribu butir pil koplo warna putih berlogo Y di dalam botol plastik warna putih yang terdapat pada kardus
  • 43 buah plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil koplo warna putih logo Y. Barang itu dimasukkan ke dalam botol plastik warna putih dan kardus.

Masing-masing total keseluruhan barang bukti yang disita berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir, dan pil warna kuning berlogo DMP sebanyak 12.000 butir. Jumlah total keseluruhan pil berlogo Y dan ADM yang diamankan petugas sebanyak 30.430 butir.

Terduga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun, dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. Dia juga dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

3. Masyarakat diajak untuk ikut serta mengungkapkan kasus narkoba di lingkungannya

Polisi Sita 30 Ribu Pil Koplo di Tabanan, Berlogo Y dan ADMRelease kasus narkoba di Polres Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan)

Ranefli menyatakan keberhasilan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan dalam pengungkapan ini juga berkat peran serta masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba bagi generasi muda.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memerhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak usia remaja, jangan sampai terjebak dengan kasus narkoba.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya