Pengantin di Tabanan Harus Pilah Sampah Jika Mau Menikah

Mereka harus menandatangani surat pernyataan

Tabanan, IDN Times - Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, menerapkan cara unik dalam menangani sampah di daerahnya. Satu di antaranya mengajak pengantin baru untuk memilah sampahnya selama mengarungi bahtera rumah tangga.

Para pengantin harus menandatangani surat pernyataan akan memilah sampah pada hari akta pernikahannya diserahkan kepada perbekel setempat. Wah, keren juga ya. Berikut ini ceritanya.

Baca Juga: Desa Sanda di Tabanan Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar

Baca Juga: Cerita di Balik Anyaman Bamboo Dome, Dibuat Orang Tabanan

1. Pengantin diajak memilah sampah

Pengantin di Tabanan Harus Pilah Sampah Jika Mau Menikahilustrasi sampah di tempat wisata. (IDN Times/Imam Rosidin)

Perbekel Desa Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma, mengatakan ketika ada acara penikahan di Desa Tegal Mengkeb, pihaknya sebagai perbekel bertugas untuk memberikan akta pernikahan. Pada saat itu juga, pihaknya meminta pengantin mendandatangani surat pernyataan memilah sampah.

"Cara ini adalah langkah untuk mengatasi permasalahan sampah di Desa Tegal Mengkeb," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia berharap, pemilahan sampah yang dilakukan sejak awal mengarungi bahtera rumah tangga ini akan ditularkan kepada keturunannya nanti. Sehingga keluarga tersebut menjadi terbiasa memilah sampah sejak dini.

Karena bukan kewajiban, pengantin masih saja ada yang belum memilah sampahnya di rumah tangga. Ada yang langsung membuangnya tanpa dipilah terlebih dahulu. Untuk kasus ini, kata Widarma, sampah tetap akan dipilah di TPS 3R milik desa.

2. Desa Tegal Mengkeb kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah

Pengantin di Tabanan Harus Pilah Sampah Jika Mau MenikahIlustrasi pengolahan sampah (Dok.IDN Times/Istimewa)

Untuk menampung sampah-sampah yang dipilah ini, Desa Tegal Mengkeb membentuk TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle) Mertha Nadi sejak tahun 2021. Lalu Yayasan Sahaja Sawa, adalah pihak ketiga yang membeli sampah-sampah anorganik dari masyarakat.

"Jadi masyarakat menukar sampah anorganik dalam hal ini botol plastik menjadi uang. Biasanya hasil penjualan ini ditabung dan diambil saat Hari Raya Galungan," jelas Widarma.

Sedangkan TPS 3R Mertha Nadi bertugas untuk mengelola sampah organik dari masyarakat menjadi pupuk organik dan dijual sebesar Rp2.000 per kilogram.

"Pupuk kompos dari sampah organik sebesar Rp2.000 per kilogram dan disalurkan ke vila-vila. Permintaan pupuk kompos ini tinggi karena selalu habis dan kadang permintaan tidak terpenuhi," papar Widarma.

3. Desa mengalokasikan anggaran desa untuk pengolahan sampah

Pengantin di Tabanan Harus Pilah Sampah Jika Mau MenikahIlustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mendukung pengolahan sampah di TPS 3R, pihak Desa Tegal Mengkeb mendukung dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta per tahun, termasuk honor untuk petugas. Total ada enam orang yang mengelola TPS 3 R Mertha Nadhi.

Menurut Widarma dalam setahun, Desa Tegal Mengkeb menghasilkan dua ton sampah per minggu. Desa Tegal Mengkeb sendiri memiliki 900 kepala keluarga (KK) dengan sekitar 3.000 penduduk.

"Dengan pemilahan langsung di rumah tangga, membuat residu sampah yang dibuang ke tegalan masyarakat masing-masing tidak begitu banyak. Ini memecahkan permasalahan sampah di Desa Tegal Mengkeb," ujar Widarma.

Selain penandatanganan surat pernyataan memilah sampah, Desa Tegal Mengkeb melalui peraturan desa adat atau perarem juga melarang masyarakat membuang sampah pada saat bersembahyang di pura.

"Jadi bekas canang dan kuwangen tidak boleh ditinggal di pura. Wajib dibawa pulang," katanya.

Semoga ide ini ditiru oleh masyarakat di seluruh Indonesia ya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya