Penekun Spiritual Kasus Pelecehan di Tabanan Jalani Sidang

Sidangnya berlangsung online

Tabanan, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (23/1/2024). Sidang yang berlangsung secara online dengan agenda pembacaan dakwaan ini atas kebijakan dari majelis hakim. JDA menjalani sidang di Lapas Kelas II B Tabanan. Sidangnya berlangsung selama satu jam.

Baca Juga: Kompolnas Soroti Kasus Pelecehan Seksual dengan Tersangka JDA

Baca Juga: Kasus Pelecehan Pelimpahan Tahap II,  JDA Pakai Rompi Oranye 

1. Sidang perdana berupa pembacaan dakwaan

Penekun Spiritual Kasus Pelecehan di Tabanan Jalani SidangIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan, memaparkan sidang perdana yang dijalani kliennya digelar secara online, pada Selasa (23/1/2024). Agendanya adalah pembacaan dakwaan.

"Sidang berlangsung kurang lebih satu jam dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Mulyawan, Selasa (23/1/2024).

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbentuk primer subsider atau dakwaan bertingkat. Dalam dakwaan ini, sistem pembuktiannya dari dakwaan terberat berlanjut ke dakwaan ringan.

2. Kuasa hukum JDA akan mengajukan eksepsi

Penekun Spiritual Kasus Pelecehan di Tabanan Jalani Sidangilustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Menurut Mulyawan jika melihat pasal yang disangkakan, maka unsur pasal tidak boleh dicampuradukkan. Untuk itu pada sidang berikutnya, pihaknya sebagai kuasa hukum JDA akan mengajukan eksepsi karena melihat ada unsur ketidaksesuaian dari pasal yang disangkakan. 

"Menurut kamim dakwan yang dipakai Jaksa Penuntut Umum ini tidak memiliki syarat materiil alias dakwaan kabur. Sehingga kami akan mengajukan eksepsi," ujar Mulyawan.

3. Sidang selanjutnya digelar secara offline

Penekun Spiritual Kasus Pelecehan di Tabanan Jalani Sidangilustrasi palu persidangan (unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm)

Sidang selanjutnya akan digelar kembali, Senin (29/1/2024) depan, dengan agenda pembacaan keberatan oleh kuasa hukum JDA di PN Tabanan. Sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa.

"Kami mengajukan keberatan atas sidang online. Maka selanjutnya sesuai dengan kebijaksanaan Majelis Hakim, sidang akan dilakukan secara offline," tambahnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya