Pengusaha Kecil di Tabanan Berharap PPKM Segera Selesai

Mereka gak bisa membantah aturan. Tetapi...

Tabanan, IDN Times - Terhitung sudah tujuh hari Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kabupaten Tabanan, sejak 11 Januari 2021. PPKM ini berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Selama periode itu, tim yustisi PPKM di Tabanan yang terdiri dari gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan dibantu oleh petugas kecamatan melaksanakan tugasnya memantau kedisplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hasilnya, 56 orang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker. Mereka mendapatkan sanksi berupa denda.

Di satu sisi, pelaku usaha kecil berharap penerapan PPKM segera selesai dan bisa kembali normal.

Baca Juga: Petani di Tabanan Pasrah, Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidinya Naik

1. Pelanggar yang tidak memakai masker membayar denda sebesar Rp100 ribu

Pengusaha Kecil di Tabanan Berharap PPKM Segera SelesaiSidak PPKM oleh Tim Yustisi di Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Tabanan)

Tim Yustisi dibagi menjadi 10 regu untuk melakukan sidak prokes selama PPKM. Tiap regu melakukan sidak di setiap 10 kecamatan wilayah Tabanan. Berdasarkan data yang diperoleh IDN Times sejak 11 sampai 17 Januari 2021 lalu, sudah ada 56 orang yang didenda Rp100 ribu per orang karena tidak menggunakan masker. Sedangkan sanksi teguran lisan sebanyak 947 orang, dan 109 orang melakukan tindakan fisik seperti push up atau kegiatan sosial.

Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, menyebutkan total denda yang telah dikumpulkan sebanyak Rp5,6 juta dan langsung masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Baca Juga: Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati Masyarakat

2. Pelanggar lebih banyak ditegur secara lisan dan dihukum push up

Pengusaha Kecil di Tabanan Berharap PPKM Segera SelesaiSidak PPKM oleh Tim Yustisi di Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Tabanan)

Penindakan ini lebih menitikberatkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan maupun tidak membawa masker. Pihaknya juga mengutamakan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat. Jika ada yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan push up.

“Banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Ada sekitar 109 orang. Cuma yang tidak pakai masker yang benar-benar kita kenakan denda," jelas Sarba.

3. Masyarakat Tabanan sudah disiplin memakai masker. Hanya cara memakainya yang salah

Pengusaha Kecil di Tabanan Berharap PPKM Segera SelesaiSidak PPKM oleh Tim Yustisi di Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Kabupaten Tabanan)

Dari jenis pelanggaran yang ditemukan oleh tim yustiti, jumlah orang yang tidak memakai masker lebih kecil dibandingkan mereka yang memakai masker secara tidak benar.

"Kesadaran seluruh elemen masyarakat Tabanan sebenarnya tinggi dalam pemakaian masker, termasuk di pedesaan. Cuma salah pakai saja. Masak yang salah pakai itu yang kita denda. Jadi yang betul-betul kita denda yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” ungkap Sarba.

4. Mengalami penurunan pendapatan, pelaku usaha kecil harap kondisi kembali normal

Pengusaha Kecil di Tabanan Berharap PPKM Segera SelesaiPelaku usaha salon di Tabanan. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Penerapan PPKM ini mau tak mau memengaruhi aktivitas usaha kecil di Tabanan. Kegiatan yang dibatasi sampai pukul 21.00 Wita, membuat klien atau konsumennya menurun. Seperti warga Desa Delod Peken, oleh Ni Putu Parisani, yang membuka usaha lulur dan pijat ke rumah-rumah.

"Semenjak ada jam pembatasan kegiatan pukul 21.00 Wita, klien saya turun drastis. Sebab pelanggan biasanya banyak minta dilulur atau dipijat sore sehabis pulang kerja. Sebelum PPKM saya biasanya kerja sampai dini hari. Rata-rata sampai jam 23.00 Wita," ungkap Parisani.

Setelah PPKM diterapkan, rata-rata ia hanya melayani tiga orang dalam sehari. Biasanya enam orang per hari sebelum PPKM. Parisani berusaha mematuhi PPKM dan menerapkan prokes COVID-19 selama bekerja. Tetapi ia juga berharap PPKM segera selesai, dan bisa kerja normal lagi.

"Pernah sempat melewati jam malam karena kebablasan kerja. Deg-degan pas pulang takut kena razia," ungkapnya.

Warga Desa Dajan Peken lainnya, Ella Nurhayati, juga berharap hal yang sama. Pelaku usaha salon ini berharap PPKM bisa cepat selesai supaya bisa bekerja normal. Sebelum PPKM, Ella melayani lima orang per hari di salonnya. Namun selama PPKM, hanya satu sampai dua orang saja sudah syukur.

"Dulu bisa buka sampai 22.00 Wita. Sekarang jam 20.00 Wita sudah tutup karena sepi."

Baca Juga: Utak-Atik Data Kasus COVID-19 di Bali dan Nasional, Masih Berbeda Ya

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya