Pemilik Vila Yeh Baat Dipanggil Polres Tabanan Terkait Izin

Dua WNA meninggal karena tertimpa longsor di vila tersebut

Tabanan, IDN Times - Pemilik Vila Yeh Baat (Yeh Baat Jatiluwih by The Lavana) memenuhi panggilan dari Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, pada Senin (18/3/2024). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, dan selesai pukul 12.00 Wita. Tidak banyak keterangan yang didapatkan dari pemilik vila atas nama Ni Nyoman Ayu Suratnasih tersebut. Ia memilih langsung meninggalkan Polres Tabanan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Komang Agus Dharmayana, membenarkan pemanggilan pemilik Vila Yeh Baat. Pihaknya sendiri akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Perizinan; dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan.

Baca Juga: Renungan Lumbung Padi di Kala Banjir Menyalahkan Curah Hujan

1. Pemilik vila dipanggil dalam rangka izin operasi vila

Pemilik Vila Yeh Baat Dipanggil Polres Tabanan Terkait IzinSuasana bagian Reskrim Polres Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Menurut Agus, pemanggilan pemilik Vila Yeh Baat ini untuk meminta keterangan mengenai dokumen atau izin beroperasinya vila. Pihaknya masih mendalami mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik vila.

"Kami akan dalami dulu untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian, atau memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut," kata Agus, Senin (18/3/2024).

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan Tabanan, dan Dinas PUPRPKP Tabanan.

"Belum ada rencana untuk pemanggilan kembali pemilik vila," lanjutnya.

2. Upacara mecaru belum ditetapkan tanggalnya

Pemilik Vila Yeh Baat Dipanggil Polres Tabanan Terkait IzinTitik longsor di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang merenggut dua nyawa WNA (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dua WNA tersebut meninggal dunia setelah tertimpa longsor di wilayah Subak Jatiluwih, Banjar Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Korban perempuan bernama Angelina Smith (47) kelahiran Australia, dan memiliki visa permanen di Amerika. Sedangkan korban laki-laki bernama Kross Luciano JH (51), asal Belanda. Karena ada orang yang meninggal di kawasan tersebut, tentu saja pihak desanya perlu melaksanakan upacara mecaru atau pembersihan. 

Bendesa Adat Jatiluwih, Wayan Yasa, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemilik vila untuk menggelar mecaru di lokasi terjadinya longsor.

"Belum kami koordinasikan. Karena kami berikan waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan permasalahan ini dulu. Nanti akan diinformasikan jika sudah ada tanggal tetapnya," kata Yasa.

3. Vila ini berdiri di bawah sawah terasering. Sedangkan irigasinya berada di atas sawah terasering

Pemilik Vila Yeh Baat Dipanggil Polres Tabanan Terkait IzinTitik longsor di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang merenggut dua nyawa WNA (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu Pekaseh Subak Jatiluwih, Wayan Mustra, menyatakan pihaknya juga sedang menunggu konfimasi dari Desa Adat dengan pemilik villa perihal pelaksanaan upacara mecaru. Ia mengakui jika lokasi vila tersebut dibangun di wilayah Subak Jatiluwih. Luas efektif lahan di Subak Jatiluwih yang ditanami padi seluas 227,41 hektare.

"Saat ini sedang ditanami beras merah. Usia padi baru sekitar dua bulan. Kemungkinan Mei akhir atau awal Juni sudah mulai panen," kata Mustra.

Mustra menilai, penyebab longsornya bukan karena saluran irigasi yang bocor. Tetapi karena air dari saluran irigasi meluap hingga meluber, lalu mengikis tanah, hingga terjadi longsor.

"Ini meluapnya karena saluran irigasi tersumbat sampah ranting dan daun pohon yang jatuh akibat angin kencang yang terjadi pada malam kejadian," papar Mustra.

Menurut Mustra, petani di Subak Jatiluwih rutin membersihkan saluran irigasi tersebut setiap hari.

"Kebetulan tersumbatnya ini terjadinya malam hari. Biasanya petani saat hari terang, rutin  melakukan pembersihan saluran irigasi," jelas Mustra.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya