Pemandu Lagu di Tabanan Nekat Jadi Pengguna Sekaligus Kurir Narkoba

 Polres Tabanan juga mengamankan dua pelaku lainnya

Tabanan, IDN Times - Polres Tabanan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya juga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika.

Satu di antara tiga tersangka itu adalah seorang pemandu lagu. Ia diamankan setelah ada laporan dari masyarakat. Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tabanan. 

Baca Juga: Tabanan Hentikan Anggaran, Orangtua Bayar Sendiri Biaya Trans Serasi 

1. Tersangka pertama adalah perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu

Pemandu Lagu di Tabanan Nekat Jadi Pengguna Sekaligus Kurir Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tiga kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan yang diungkap oleh Polres Tabanan pada Kamis (20/1/2022), tersangka pertama adalah Dina Marini alias Tania (43). Penangkapan terhadap tersangka Tania yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini berdasarkan informasi masyarakat. Tania bersama temannya dilaporkan memakai narkoba jenis sabu saat pergantian tahun 2021.

Berdasarkan laporan masyarakat ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan pada Minggu (2/1/2022) pukul 21.00 Wita, di kamar kosnya di wilayah Desa Kediri. Petugas menemukan satu buah pipa kaca berisi sabu 0,04 gram di dalam lemari.

“Tersangka mengakui barang itu miliknya. Ia memesan dari seseorang bernama Gojing yang saat ini masih kita cari," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (20/1/2022).

Tersangka juga mengaku memesan narkotika jenis sabu yang rencananya diberikan kepada sesorang bernama Yan Wikan, dengan sistem tempel di pinggir Jalan Kecubung, Banjar Puseh, Desa Kediri. Petugas kemudian langsung meluncur ke lokasi yang ditunjuk dan menemukan barang bukti sabu 0,65 gram.

"Jadi untuk Tania ini selain pengguna, juga berperan sebagai kurir,” papar AKBP Ranefli.

2. Tersangka kedua memiliki jumlah barang bukti terbanyak

Pemandu Lagu di Tabanan Nekat Jadi Pengguna Sekaligus Kurir NarkobaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara untuk tersangka kedua, bernama Zulfan Azima alias Ifan (40), asal Jawa Timur. Ia ditangkap pada Kamis (6/1/2021). Dari tiga tersangka tersebut, Ifan yang memiliki barang bukti paling banyak, yaitu 8 buah paket sabu dengan total berat seluruhnya 1,80 gram. Tersangka yang tinggal di Desa Dalung, Kuta Utara ini selain sebagai pengguna, juga seorang kurir.

Menurut AKBP Ranefli, Ifan diamankan oleh petugas di pinggir Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan.

"Tersangka saat itu sedang mengendarai mobil putih dengan plat palsu. Ia menggunakan modus ban pecah dekat dengan lokasi transaksi," ujarnya.

Ifan juga mengaku saat menjadi kurir transaksi sabu, ia menunggu perintah dari seseorang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait nama yang disebutkan itu.

“Jadi dia ini nunggu perintah dan pengakuannya permintaan ada di wilayah Tabanan, ada juga yang di luar Tabanan. Masih akan terus kita kembangkan,” jelas AKBP Ranefli.

3. Tersangka ketiga sampai punya timbangan sendiri agar tidak tertipu saat membeli sabu

Pemandu Lagu di Tabanan Nekat Jadi Pengguna Sekaligus Kurir NarkobaIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka terakhir, Sandro Azhari (27). Laki-laki asal Medan yang tinggal di perumahan Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Tabanan ini diamankan di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, pada Selasa (18/1/2022), pukul 13.30 Wita.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip berisi sabu di genggaman tangan kanan tersangka. Petugas juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk warna biru, ekstasi dengan berat 0,36 gram, dan satu buah timbangan. Selain itu, juga ditemukan dua buah alat hisap sabu (bong) di dalam meja rias.

“Tersangka ketiga ini sering menggunakan narkoba. Apalagi ditemukan barang bukti timbangan juga. Ini yang kita dalami karena ada dugaan pengedar juga," ujar AKPB Ranefli.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memiliki timbangan karena tidak mau dibohongi saat membeli barang.

"Jadi timbangan itu dipakai untuk menimbang kembali sabu yang dia beli, “ ungkap AKPB Ranefli.

Terkait dengan masih maraknya penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan, AKBP Ranefli mengharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut bersama-sama melawan narkoba. Termasuk juga memberikan informasi apabila mengetahui ada yang menggunakan narkoba.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya