Masuk Tabanan, Pemakai Tembakau Gorila Sulit Diidentifikasi

Narkotika ini mulai masuk ke kalangan muda di Tabanan

Tabanan, IDN Times - Penggunaan tembakau sintetis atau tembakau gorila di kalangan anak muda mulai ditemukan di Kabupaten Tabanan. Tembakau sejenis ini berbahaya karena masuk ke dalam narkotika golongan, 1 dan bisa menyebabkan penggunanya berhalusinasi.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengguna sekaligus penjual tembakau gorila. Dari pengakuannya, mereka membeli tembakau ini secara online seharga Rp50.000 per linting.

1. Berawal dari penangkapan AA, warga Jawa Barat

Masuk Tabanan, Pemakai Tembakau Gorila Sulit DiidentifikasiBarang bukti berupa tembakau gorila (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan AA (36), warga asal Jawa Barat, Senin (21/8/2023) lalu. Kronologi penangkapannya berawal dari informasi, bahwa ada peredaran tembakau yang diduga tembakau gorilla di sekitar Kota Tabanan. Penangkapan AA berlangsung, Senin (21/8/2023) pukul 19.30 Wita, di rumah daerah Jalan Anggrek Tabanan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Dari penggeledahan badan dan pakaian pelaku, ditemukan barang berupa pembungkus rokok. Setelah dibuka, di dalamnya berisi enam linting kertas warna cokelat, masing-masing berisi tembakau yang diduga tembakau gorila. Selain itu ditemukan juga tiga linting kertas warna putih, yang masing-masing berisi tembakau.

"Setelah ditanyakan kepada pelaku, ia mengakui barang tersebut adalah tembakau gorila," ujar Dedy saat rilis kasus di Polres Tabanan, Senin (28/8/2023).

2. Pengakuan pelaku AA menggiring ke pelaku TK

Masuk Tabanan, Pemakai Tembakau Gorila Sulit DiidentifikasiKapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes (tiga dari kanan) saat rilis kasus Senin (28/8/2023) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Dari pengakuan AA, polisi berhasil menemukan pelaku lainnya berinisial TK (34). TK ditangkap di Jalan Diponegoro, Desa Dajan peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (21/8/2023) pukul 21.00 Wita. Dari penggeledahan, polisi menemukan tas selempang warna hitam, di dalamnya berisi botol yang terlilit plaster warna hitam. Setelah plasternya dibuka, terdapat 14 linting kertas warna cokelat yang masing-masing berisi tembakau diduga tembakau gorila, dan uang sebanyak Rp200.000 diduga dari hasil penjualan narkotika tersebut.

"Selain menggunakan, pelaku TK mengaku menjual tembakau gorila," kata Dedy.

Dedy melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan BidLabfor Polda Bali, barang bukti berupa tembakau dari kedua pelaku tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis MdMb-4en PINACA.

3. Susahnya menguak pengguna tembakau gorila

Masuk Tabanan, Pemakai Tembakau Gorila Sulit Diidentifikasiilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Dedy mengakui, penggunaan tembakau gorila di kalangan masyarakat Tabanan, terutama generasi muda, sebenarnya sudah mulai marak. Hanya saja masih sangat sulit untuk mengungkapkannya. Sebab secara fisik, tembakau gorila mirip tembakau biasanya.

"Bedanya tembakau ini sudah dicelupkan zat narkotika, sehingga penggunaannya bisa membuat halusinasi," terang Dedy.

Kedua pelaku mengaku membeli tembakau gorila secara online seharga Rp50 ribu per linting. Mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya